Tiket RoRo Dumai

Malam Ini KMP Tirus Meranti Berangkat dari Dumai ke Kepulauan Meranti, Ini Harga Tiket dan Jadwalnya

Bagi warga Dumai yang ingin ke Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan jasa kapal RoRo, ini jadwal dan harga tiketnya

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com
Berkut jadwal penyeberangan lintasan Dumai - Alai Insit (Kepulauan Meranti) dari Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Bagi masyarakat Dumai, yang ingin bepergian menuju Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan jasa kapal RoRo, harus tahu dulu Jadwal dan harga yang telah ditetapkan. 

Kepala Seksi (Kasi) Operasional pengelolaan pelabuhan Wilayah 1 Provinsi Riau, Riki Arianda menerangkan,  Jadwal Penyeberangan lintasan Dumai - Alai Insit (Kepulauan Meranti), dari Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai, ada dua kali dalam satu pekan. 

Ia menambahkan, untuk Jadwal penyeberangan dari Kota Dumai menuju Alai Insit sepekan dua kali tersebut, yakni ‎setiap Selasa pukul 20.00 WIB kemudian pada Jumat, dan malam ini Jumat (8/11/2024), pukul 20.00 WIB Tirus Meranti akan berlayar dari Dumai.

"Untuk armada yang digunakan yakni KMP Tirus Meranti, untuk jadwal kepulangan dari Alai Insit menuju Dumai, yakni pada hari Senin jam 18.00 WIB dan Rabu pukul 18.00 WIB," katanya, Jumat (8/11/2024)

‎Ia menambahkan, tarif atau harga tiket Penyeberangan Lintas Dumai menuju Alai Insit Kabupaten K‎epulauan Meranti, bervariasi. 

Untuk Penumpang Dewasa diatas umur 2 tahun, tarif per orangnya itu Rp76.000, sedangkan bayi dengan usia 0 sampai 2 tahun, tarifnya Rp9000 per orang. 

Kemudian Kendaraan, untuk golongan 1 ditambah 1 orang Rp118.000, selanjutnya Golongan 2 (Kendaraan ditambah 1 jiwa) Rp202.000, sedangkan golongan 3 (Kendaraan ditambah 1 jiwa) Rp418.000. 

Lebih lanjut, untuk kendaraan Golongan 4, yakni Kendaraan Penumpang (Kendaraan ditambah 5 orang) Rp1.361.000, kemudian Kendaraan Barang (Kendaraan ditambah 2 penumpang) Rp1.427.000

Sementara, Kendaraan Golongan 5, Kendaraan Penumpang (Kendaraan ditambah ‎16 jiwa) Rp2.359.000, Kendaraan Barang (Kendaraan ditambah 2  Jiwa) Rp2.396.000

Sedangkan untuk golongan 6, Kendaraan penumpang (Kendaraan ditambah 30 jiwa). Rp3.919.000, untuk kendaraan barang (Kendaraan ditambah dua jiwa) Rp4.019.000

"Golongan 7 kendaraan ditambah dua jiwa, per unitnya itu 5.257.000 sedangkan Golongan 8 kendaraan ditambah 2 jiwa per unitnya itu Rp7.338.000," pungkasnya

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved