Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Vonis Sukarmis

Tak Ada Hukuman Bayar Uang Pengganti Seperti Tuntutan Jaksa, Ini Kata Penasihat Hukum Sukarmis

Sukarmis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang putusan kasus korupsi proyek hotel dengan terdakwa eks Bupati Kuansing Sukarmis di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/11/2024) 

Sebelumnya, Sukarmis dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Kuansing.

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/10/2024) di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JPU menilai Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.

Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan.

Dalam kasus ini, Sukarmis tak sendirian menjadi pesakitan.

Dua orang mantan anak buahnya, sudah lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah oleh hakim.

Kedua orang tersebut, yakni eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Berikutnya, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.

Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.

Adanya penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved