Soal Kasus Manipulasi Pencairan Deposito BPR di Pekanbaru, Ini Kata OJK Riau
OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini terkait manipulasi deposito di BPR Fianka dan siap untuk bersinergi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terkait viralnya kasus manipulasi dalam pencairan deposito oleh Wanita bernama Helen (46), pemegang saham di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka, yang sudah menjadi tersangka saat ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau memberikan tanggapan.
Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito mengatakan, pihak OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, dan siap untuk bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum.
OJK Riau dikatakannya juga tengah melaksanakan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, termasuk berkoordinasi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK di Kantor Pusat.
"Kami juga mengimbau seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan termasuk Perbankan untuk terus meningkatkan pengendalian internal dan manajemen risiko dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi kepentingan konsumen," kata Triyoga, Rabu (20/11/2024).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, wanita bernama Helen (46), pemegang saham di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka, tak berkutik saat ditangkap tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau.
Helen diamankan terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan. Di mana, ia disinyalir melakukan manipulasi dalam pencairan deposito.
Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian mengatakan, Helen ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Karya Agung, Kota Pekanbaru, Jumat malam kemarin.
Usai diamankan, ia langsung dibawa tim ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Helen diduga kuat telah melakukan manipulasi terkait pencairan deposito di BPR Fianka.
Ia menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara ilegal. Tindakan ini tidak hanya merugikan bank, tetapi juga berpotensi merugikan banyak nasabah.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan polisi beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung Helen dalam kejahatan ini.
Atas dasar bukti-bukti yang cukup, penyidik pun menetapkan Helen sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Helen dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya cukup berat.
Tindakannya tidak hanya melanggar Undang-Undang Perbankan, tetapi juga termasuk dalam tindak pidana pencucian uang.
Hasil Pertemuan Pansus Penyertaan Modal BPR DPRD Pekanbaru Dengan OJK Riau |
![]() |
---|
Maraknya Kasus Investasi Bodong di Riau, Satu Kasus Kerugian Masyarakat Capai Rp2,2 Miliar |
![]() |
---|
Deposito Emas Pegadaian Kanwil Pekanbaru Tembus 32 Kg |
![]() |
---|
OJK Riau Manfaatkan Momen Ramadan Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan Berbasis Syariah |
![]() |
---|
Setelah Peresmian, Deposito Emas Pegadaian Tembus 400 Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.