Kasus Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon: Penantian Panjang Suratno untuk Kebebasan Sudirman, Pulang Dibikin Nyaman

Suratno ingin bikin Sudirman nyaman ketika ia bebas dari penjara . Terpidana kasus Vina Cirebon itu masih menunggu putusan MA terkait PK yang diajukan

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
entah bagaimana nasib PK Sudirman karena ia sulit ditemukan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menantuikan harapan Sudirman terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon dibebaskan .

Sudirman adalah salah satu terpidana yang juga mengajukan peninjauan kembali ( PK ) terkait dengan putusan pengadilan tahun 2017 silam .

Sudirman dan tujuh orang lainnya divonis bersalah dnegan sangkaan pembunuhan pada Vina dan Eki yang jasadnya ditemukan di jembatan Talun.

Nah , setelah delapan tahun berlalu , kini Sudirman dan terpida lain mengajukan PK . Dan semuanya tengah menantikan apa yang akan menjadi putusan Mahkamah Agung ( MA ) terkait dengan sidang PK .

Baca juga: Putusan MA Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon tak Kunjung Keluar, Susno : Ini Menyedihkan

Dan salah satu yang menantikan kepulangan Sudirman adalah ayahnya yang bernama Suratno .

Suratno mengaku begitu rindu dnegan anaknya itu . Harapannya adalah ia ingin mebuat anaknya Sudirman bisa nyaman dan damai ketika sampai di rumah nantinya .

Karena itu , ia berharap nantinya akan melakukan renovasi pada kamar Sudirman .

Ya. Ayah Sudirman mengungkap keinginan kalau anaknya bebas dari penjara.

Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Saat ini, ketujuh terpidana itu sedang berjuang untuk bebas karena mengaku bukan pelaku pembunuhan kepada Eky dan Vina pada 27 Agustus 2016.

Suratno, ayah Sudirman, ingin anaknya merasakan suasana baru kalau akhirnya dibebaskan setelah menempuh peninjauan kembali (PK).

Suratno rupanya berkeinginan untuk mengubah tampilan kamar Sudirman.

Baca juga: Ingat Sumpah Pocong Saka Tatal dalam Kasus Vina? Ustaz yang Pimpin Prosesi Itu Meninggal Dunia

Sehingga, Sudirman bisa beristirahat dengan nyaman saat bebas dan kembali ke rumah nanti.

"Bapak punya keinginan bongkar kamar Sudirman, terus belakangnya ditinggiin biar tidak terlalu pendek atapnya," ucap Suratno dilihat dari Youtube Feriochanel, Senin (18/11/2024).

Kuasa hukum Sudirman , Titin Prilianti
Kuasa hukum Sudirman , Titin Prilianti (tangkap layar)

Melihat keinginan itu, Feri membuat gerakan khusus.

Melalui akun media sosialnya, Feri membuat gerakan manfaat untuk Sudirman.

"Gerakan Rp 10 ribu untuk memperbaiki rumah Sudirman," jelas Feri.

"Terima kasih buat sahabat Feriochanel," tambah dia.

Kini uang yang berasal dari pengikut Youtubenya, Feri mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 2 juta.

Sebagaimana diketahui nasib tujuh terpidana kasus Vina termasuk Sudirman menjalani sidang PK tersebut merupakan penantian 8 tahun.

Sebelumnya mereka telah menjalani hukuman penjara 8 tahun lamanya sejak 2016 hingga 2024.

Kedelapan terpidana tersebut adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Rivaldy Aditiya Wardhana, dan Sudirman.

Sementara itu Saka Tatal telah dinyatakan bebas, namun mengajukan PK.

Para terpidana itu akhirnya bisa bersuara setelah kasus Vina kembali viral dan jadi sorotan publik.

Hal itu berawal ketika kasus Vina diangkat dan ditayangkan menjadi film.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Terungkap , Polantas yang olah TKP Vina dan dan Eky Kecelakaan Ternyata Dihukum

Para terpidana tersebut tetap teguh bahwa mereka bukan pelaku di balik kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

Dalam proses persidangan beberapa waktu lalu, para terpidana telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alibi mereka.

Bahkan sejumlah fakta penting juga terungkap.

Mulai dari ekstraksi pesan singkat antara Widi dan Mega dengan Vina, penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik yang disampaikan langsung oleh para terpidana, serta momen haru yang terjadi.

Namun, perjuangan tujuh terpidana dan Sudirman itu belum berakhir.

Berikutnya nasib tujuh terpidana kasus Vina itu juga dipertaruhkan di Sidang PK Mahkamah Agung.

Namun, paling tidak penantian yang dilakukan tujuh terpidana tersebut untuk bebas dari jerat hukum delapan tahun lamanya menemui titik terang.

Kini, para terpidana itu pun menunggu keputusan MA tersebut.

"Putusan akhirnya akan berada di tangan Mahkamah Agung”.

Baca juga: Bikin Geram, Elza Syarief Ditantang Titin Prilianti soal Video Pengakuan Jaya, Kasus Vina Cirebon

"Kewajiban kami di sini sudah selesai, kami sudah kirim berkas ke MA,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto.

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan mekanisme Sidang PK yang nantinya dilakukan MA untuk meninjau kasus Vina dan terpidananya.

Yanto mengungkap, pihaknya telah menerima tiga berkas pada 4 November 2024 lalu.

“Satu berkas dua terpidana, satu berkas lima terdakwa, dan satu berkas satu terpidana,” paparnya.

Yanto menjelaskan berkas tersebut secara terpisah karena dari pihak pemohonnya.

Setelah berkas terpidana kasus Vina diterima, Mahkamah Agung selanjutnya akan segera melakukan penunjukkan majelis hakim sebelum persidangan dimulai.

Menariknya, penunjukkan majelis hakim akan dilakukan secara digitalisasi.

Sementara itu setelah majelis hakim ditentukan, waktu Sidang PK para terpidana kasus Vina itu juga ditentukan majelis.

Namun, Yanto memastikan biasanya Sidang PK di MA harus diselesaikan paling lambat 90 hari.

Terlebih kasus Vina tersebut telah menjadi perhatian khusus publik di Tanah Air. 

Tentu saja harapan yang dinantikan para terpidana akan menjadi kenyataan . Bebas dan menjalani aktifitas sebagaimana manusia secara normal . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved