Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Tembak Polisi

Hartanya Setengah Miliar, Segini Gaji AKP Dadang Iskandar yang Tembak AKP Ryanto

Segini besaran gaji AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ulil Ryanto Anshari, keduanya adalah perwira menengah polisi untuk level Ajun Komisaris Polisi

Editor: Muhammad Ridho
DOK POLRES SOLOK SELATAN
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar alias Ulil Ryanto Anshari. 

2. Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp4.355.400

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Besaran Gaji TNI Terbaru 2024

Selain polisi, anggota TNI juga mendapatkan kenaikkan gaji.

Hal itu berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia,

Berikut rincian gaji TNI terbaru di 2024:

1. Golongan I (Tamtama)

Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000

Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000

Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700

Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

2. Golongan II (Bintara)

Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500

Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.

4. Golongan IV

Perwira Menengah:

Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.

Perwira Tinggi:

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.

Itulah daftar gaji polisi dan TNI terbaru di 2024.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved