Polisi Tembak Polisi

Selain Pegang Pistol, AKP Dadang Iskandar juga Simpan Sajam jenis Parang dalam Mobilnya, Untuk Apa?

Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan barang bukti kejahatan yang dilakukan AKP Dadang Iskandar. Dan ditemukan sajam jenis parang

Editor: Budi Rahmat
Tangkap layar/ tribun padang
Senjata tajam jenis parang juga disita dari mobil AKP Dadang Iskandar 

"Untuk dua magazine ini isinya, satu 15 dan satunya lagi 16 butir peluru, dan yang di kantongnya ada 11 butir peluru," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Perkembangan Kasus Polisi Tembak Polisi

Inilah update perkembangan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, yang membuat AKP Dadang Iskandar akan dikenakan pemberhentian secara tidak hormat, Sabtu (23/11/2024).

Baca juga: Alasan AKP Dadang Iskandar Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan, Padahal AKBP Arief Mukti di Dalam

AKP Ryanto Ulil Anshar diketahui tewas dengan luka tembak sebanyak dua titik di tubuhnya oleh rekannya sendiri yang merupakan AKP Dadang Iskandar menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.

Saat ini terhadap pelaku sudah diamankan di Polda Sumbar, sedangkan untuk korban sudah dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan dalam minggu ini akan melakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada tersangka AKP Dadang Iskandar.

Sedangkan update perkembangan kasus penembakan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.

"Saya akan menjelaskan sedikit perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan," kata Kombes Pol Andry Kurniawan.

Bahwa pada tanggal 22 November 2024, pihaknya telah menerima laporan terkait dengan kejadian penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Dan, selanjutnya tim gabungan yang kami bentuk atau tim khusus langsung melakukan penyelidikan dan olah tkp di lapangan.

Polda Sumbar juga telah memeriksa beberapa saksi. Kemudian mengumpulkan barang bukti. Sedangkan, pemeriksaan telah dilakukan secara mataron, dilanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.

Baca juga: DETIK-DETIK AKP Dadang Iskandar Lepas Tembakan ke Rumdin, Kapolres Solok Selatan Sedang Dalam Rumah

"Tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.

Selanjutnya, berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan penanganan terhadap yang tersangka dan penyidik telah menjeratnya dengan Pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Namun demikian, untuk pemeriksaan tetap masih berlanjut untuk melakukan pendalaman. Polda Sumbar akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan terkait perkembangan proses pemeriksaan di Propam Polda Sumbar. Untuk kegiatan pemeriksaan terduga pelanggaran, kalau di Propam pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana disebut dengan terduga pelanggar.

"Jadi terkait dengan kejadian ini, terduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumbar hingga akhir ini," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved