Polisi Tembak Polisi
Selain Pegang Pistol, AKP Dadang Iskandar juga Simpan Sajam jenis Parang dalam Mobilnya, Untuk Apa?
Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan barang bukti kejahatan yang dilakukan AKP Dadang Iskandar. Dan ditemukan sajam jenis parang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak hanya pistol, polisi yang melakukan penggeledahan pada AKP Dadang Iskandar juga menemukan senjata tajam jenis parang .
Senjata tajam jenis parang tersebut ditemukan di dalam mobil yang dipakai AKP Dadang Iskandar. Penggeledahan dilakukan setelah AKP Dadang menyerahkan diri usai menembak mati AKP Ulil Ryanto Ashari, Jumat (22/11/2024) dinihari.
Penembakan tersebut dilakukan di halaman parkir Mapolres Solok Selatan. Tak ada saksi yang melihat langsung penembakan yang dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca juga: Beginilah Tampang AKP Dadang Iskandar usai Tes Urine dan Dinyatakan Tak Alami Gangguan Mental
Hanya penyidik yang kemudian kaget dan keluar ruangan setelah mendengar suara tembakan. Dan AKP Ulil Ryanto Ashari sudah terlihat terkapar bersimbah darah.
Usai menembak AKP Ulil Ryanto Ashari yang adakah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar yang menjabat Kabag Ops kemudian menembak rumah dinas Kapolres.
Selanjutnya ia meninggalkan Mapolres menggunakan mobil. Selang beberapa saat, Dadang kembali ke Mapolres menyerahkan diri.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Selain menyita senjata api, ternyata AKP Dadang Iskandar juga membawa senjata tajam jenis parang.
Inilah yang kemudian menjadi pertanyaan. Untuk apa Sajam jenis parang tersebut bagi AKP Dadang Iskandar?
Ya, AKP Dadang Iskandar diduga menggunakan senjata api (senpi) atau pistol jenis HS untuk menghabisi nyawa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP AKP Ryanto Ulil Anshar
Saat ini terhadap tersangka sudah diamankan di Polda Sumbar, sedangkan untuk korban sudah dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: HUKUMAN MATI , AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pembunuhan Berencana
Peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

"Untuk barang bukti ada satu unit senjata api jenis HS dengan peluru dan selongsong, kemudian dua magazine. Selanjutnya ada satu senjata tajam jenis golok (parang)," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Barang bukti lainnya yang diamankan oleh Polda Sumbar dalam kasus penembakan yang menewaskan satu perwira ini berupa barang-barang perlengkapan tersangka.
Ada dompet beserta isinya berupa kartu identitas dan kartu lainnya. Kemudian terdapat juga topi, jam tangan, dan pakaian yang digunakan oleh tersangka.
Untuk parang yang ikut diamankan ditemukan pada saat dilakukannya penggeledahan di dalam mobil tersangka.
"Untuk dua magazine ini isinya, satu 15 dan satunya lagi 16 butir peluru, dan yang di kantongnya ada 11 butir peluru," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Perkembangan Kasus Polisi Tembak Polisi
Inilah update perkembangan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, yang membuat AKP Dadang Iskandar akan dikenakan pemberhentian secara tidak hormat, Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: Alasan AKP Dadang Iskandar Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan, Padahal AKBP Arief Mukti di Dalam
AKP Ryanto Ulil Anshar diketahui tewas dengan luka tembak sebanyak dua titik di tubuhnya oleh rekannya sendiri yang merupakan AKP Dadang Iskandar menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Saat ini terhadap pelaku sudah diamankan di Polda Sumbar, sedangkan untuk korban sudah dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan dalam minggu ini akan melakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada tersangka AKP Dadang Iskandar.
Sedangkan update perkembangan kasus penembakan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.
"Saya akan menjelaskan sedikit perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan," kata Kombes Pol Andry Kurniawan.
Bahwa pada tanggal 22 November 2024, pihaknya telah menerima laporan terkait dengan kejadian penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Dan, selanjutnya tim gabungan yang kami bentuk atau tim khusus langsung melakukan penyelidikan dan olah tkp di lapangan.
Polda Sumbar juga telah memeriksa beberapa saksi. Kemudian mengumpulkan barang bukti. Sedangkan, pemeriksaan telah dilakukan secara mataron, dilanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.
Baca juga: DETIK-DETIK AKP Dadang Iskandar Lepas Tembakan ke Rumdin, Kapolres Solok Selatan Sedang Dalam Rumah
"Tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.
Selanjutnya, berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan penanganan terhadap yang tersangka dan penyidik telah menjeratnya dengan Pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Namun demikian, untuk pemeriksaan tetap masih berlanjut untuk melakukan pendalaman. Polda Sumbar akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan terkait perkembangan proses pemeriksaan di Propam Polda Sumbar. Untuk kegiatan pemeriksaan terduga pelanggaran, kalau di Propam pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana disebut dengan terduga pelanggar.
"Jadi terkait dengan kejadian ini, terduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumbar hingga akhir ini," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Pasal yang disangkakan Pasal 13 Ayat (1) 2003 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tentunya, kegiatan saat ini masih bergulir sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, yaitu maksimal tujuh hari. Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Krimum maupun dari Propam.
"Ancaman maksimal, itu pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar, yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan," pungkasnya.
Polda Sumbar tentu juga punya tugas terkait kemungkinan galian C yang jadi pangkal masalah AKP Dadang Iskandar pada AKP Ulil Ryanto Ashari.(*)
Senjata Tajam
Parang
AKP Dadang Iskandar
AKP Ulil Ryanto Anshari
polisi tembak polisi
Tribunpekanbaru.com
Mapolres Solok Selatan
UPDATE Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Resmi Dipecat, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
HUKUMAN MATI , Dadang Iskandar Tak Lagi Polisi , Kini Menanti Hukuman Berat atas Aksi Kejinya |
![]() |
---|
BERAKHIR Sudah Karir AKP Dadang Iskandar, Polri PTDH Penembak Kompol Anumerta Ryanto |
![]() |
---|
MASIH MISTERIUS, Alasan AKP Dadang Iskandar Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan, Beri Peringatan? |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Ancam Polisi Lain, 'Awas' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.