Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kampar 2024

Bawaslu Kampar Ingatkan Sanksi Bagi Pemberi dan Penerima Serangan Fajar di Pilkada Serentak

Bawaslu Kampar kian gencar mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Istimewa
Anggota Bawaslu Kampar Fadriansyah memberi penjelasan tentang pidana pelanggaran dala masa tenang Pilkada Kampar pada Rakor 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar kian gencar mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Anggota Bawaslu Kampar yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisimasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kampar, Fadriansyah mengingatkan sanksi pidananya.

Tak terkecuali terhadap politik uang berupa serangan fajar. Yakni, pemberian uang tunai menjelang pemungutan suara. Penerima juga dapat dijerat pidana.

"Pidana penjaranya paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar. Pemberi dan penerima bisa kena," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (24/11/2024).

Ia mengatakan, hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ia mengatakan, pasal tersebut bahkan menjerat orang yang hanya menjanjikan uang atau materi lainnya.

Janji atau pemberian itu sebagai imbalan baik langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih.

Tujuannya agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

Ia memaparkan, ada beberapa bentuk politik uang selain serangan fajar. Yakni transfer uang elektronik, dan uang 'sedekah', pemberian token listrik, serta barang konsumsi seperti alat ibadah dan perlengkapan sekolah.

Selain itu, sumbangan kepada komunitas atau organisasi. Termasuk iming-iming atau janji proyek, kontrak, dan promo jabatan. 

"Bahkan uang ganti dan/atau uang transpor sebagai penganti waktu kerja pemilih. Misalnya,  seorang karyawan, diberikan uang agar pergi ke TPS," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah menyatakan, Bawaslu RI telah mengintruksikan untuk melaksanakan patroli politik uang. Patroli akan melibatkan unsur gabungan. 

"Patroli money politic akan dibagi beberapa tim untuk melakukan patroli bersama pihak kepolisian dan TNI," ungkapnya. Patroli tingkat kabupaten menyasar beberapa kecamatan yang dianggap rawan. 

Sedangkan tingkat kecamatan di wilayahnya masing-masing. Panwascam telah diintruksikan agar melaksanakan patroli bersama Polsek dan Koramil. "Masing-masing Panwascam juga kami instruksikan melakukan patroli," tandasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved