Berita Viral

Amarah Pemuda di Banyuasin Tahu Ibunya Dianiaya:Siram Aang Pakai Air Keras, 3 Bulan Berikutnya Tewas

Lalu Aang Hunafi dibawa ke RSUD M Husein Palembang untuk mendapatkan perawatan medis atas luka bakar yang dialaminya.

Polres OKU Timur
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Marah Ibunya Dianiaya di Tempat Ramai, Pemuda di OKU Timur Siram Pelaku Pakai Air Keras Hingga Tewas 

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti 1 kantong plastik bening kecil berisi sisa cuka para yang ditemukan dekat bantal korban. Satu bantal bekas terbakar siraman cuka para dan 1 kasur kapuk tempat tidur korban," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PL dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancamannya, pidana penjara di atas 5 tahun.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved