Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Vonis Sukarmis

Sukarmis Mantan Bupati Kuansing Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun, Kasus Korupsi Proyek Hotel

Sukarmis divonis 12 tahun penjara dalam kasus orupsi proyek pembangunan hotel di Kuansing Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Eks Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis divonis 12 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam putusannya, hakim tak membebankan Sukarmis untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Sukarmis dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Kuansing.

JPU menilai Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmisdijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.

Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved