Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasional Nasional

TERBARU, Inilah Rincian Kenaikan Gaji Guru ASN, Honorer dan PPPK tahun 2025

Kenaikan gaji ini sudah berdasarkan pengumuman pemerintah. Namun, tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi 

Editor: Budi Rahmat
Tangkap layar / pexel
Berikut rincian gaji guru ASN, honor dan PPPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terbaru, berikut ini besaran kenaikan gaji guru Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran kenaikan gaji ini telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada puncak hari guru nasional, Kamis (28/11/2024).

Dengan demikian terkait dengan kenaikan gaji dan tunjangan para guru tersebut, berikut ini rincian ya yang lebih jelas. 

Baca juga: Gaji Guru ASN dan Honorer Resmi Naik Mulai 2025, Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024

Baik untuk guru yang ASN maupun yang PPPK yang terbaru 

Seperti diketahui, Prabowo merinci gaji guru yang berstatus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok

Sementara, tunjangan profesi guru yang berstatus non-ASN alias guru honorer akan naik menjadi Rp2 juta. Tambahan ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asalnya mengajar.

"Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK dan guru-guru non ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp2 juta perbulan," kata Prabowo.

Prabowo bersyukur bisa meningkatkan kesejahteraan para guru meski baru berkuasa selama satu bulan sebagai presiden. "Karena itu, saya minta tepuk tangan untuk Bu Menkeu (Sri Mulyani) paling meriah," kata Prabowo lagi.

Rincian Gaji Guru ASN tahun 2025

Untuk guru ASN, besaran gaji saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tahun depan, besaran gaji pokoknya dua kali lipat dari yang berlaku saat ini.

Berikut besarannya gaji guru ASN sesuai PP 5/2024:

Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Rincian Gaji Guru PPPK tahun 2025

Sementara, gaji dan tunjangan guru berstatus PPPK saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK terendah adalah Golongan I sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900. Adapun gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000. Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Demikianlah informasi terkait dengan gaji guru ASN dan PPPK yang terbaru tahun 2025. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved