KPK OTT di Pekanbaru

Ini Sebaran Uang Rp 6,8 Miliar yang Disita KPK Kasus OTT KPK di Pekanbaru, Ada yang Direkening Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 6,8 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa (tengah) bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kanan) dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6,82 miliar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 6,8 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Ketiganya kini ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemko Pekanbaru. Para tersangka diduga memotong anggaran ganti uang pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Total uang tunai 6.8 miliar itu disita KPK dari beberapa pihak yang terkait dengan dugaan korupsi ini.

KPK mengungkap proses OTT KPK di Pekanbaru dimulai pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 

KPK mendapatkan informasi bahwa Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sebesar Rp 300 juta kepada anaknya, Nadya Rovin Puteri. 

Transfer tersebut dilakukan oleh Staf Bagian Umum Rafli Subma atas perintah Novin.

Novin kemudian ditangkap KPK bersama dengan sopir yang mendampinginya, Darmansyah, sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Pekanbaru. 

Baca juga: Apartemen Muflihun di Batam Disita, Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Baca juga: OTT KPK di Pekanbaru : Detik-detik KPK Tangkap RH, IPN dan NK, Ada Rencana Hancurkan Barang Bukti

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam tas ransel.

Selanjutnya, KPK menangkap Risnandar bersama dengan dua ajudannya, yakni Nugroho Adi Triputranto dan Mochammad Rifaldy Mathar, di rumah dinas wali kota. 

Di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, KPK menyita uang tunai Rp 1,39 miliar yang diberikan Novin.

KPK juga menyita Rp 2 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa di Jakarta.

Uang itu diserahkan oleh istri Risnandar Mahiwa, Aemi Octawulandari Amir kepada penyidik KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.

Kemudian KPK menangkap Indra Pomi Nasution pukul 20.32 WIB di rumah pribadinya di Pekanbaru dan menemukan uang tunai sejumlah Rp 830 juta yang diterima dari Novin.

KPK mengatakan berdasarkan pengakuan Indra, uang yang diterima dari Novin sejumlah Rp 1 miliar. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved