Berita Viral

Sidang Kode Etik Kasus Supriyani Polda Sultra Tak Temukan Bukti Adanya Permintaan Uang 50 Juta

Dari pemeriksan mantan Kapolsek baito dan Kanit Reskrim Baito , tidak ditemukan bukti permintaan uang 50 Juta dalam kasus guru Supriyani

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun Sultra
Polda Sultra sebut tak ada permintaan uang 50 juta 

Dari pantauan di lapangan, Supriyani tiba di Polda Sultra sekira pukul 09.25 wita Rabu (04/12/2024) pagi.

Guru SDN 4 Baito itu datang didampingi kuasa hukumnya Andri Darmawan.

Kuasa Hukum Supriyani mengatakan panggilan Propam oleh kliennya untuk memberikan keterangan atas permintaan uang Rp2 juta oleh dua mantan personel Polsek Baito.

"Iya hari ini Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi," katanya.

Diketahui Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin diduga melanggar kode etik kepolisian karena memeras Supriyani dengan meminta uang Rp2 juta.

Permintaan uang Rp2 juta ini agar Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya yang juga anak polisi Aipda WH tidak dilakukan penahanan.

Uang Rp 2 juta itu sudah diserahkan Kades Wonua Raya ke Kasat Reskrim.

Namun setelah itu, Kasat Reskrim kembali meminta uang damai Rp 50 juta melalui kades Woua Raya. 

Dalam persidangan terungkap, permintaan uang damai Rp 50 juta itu atas perintah kapolsek. 

Setelah guru Supriyani divonis bebas, Andri Darmawan, kuasa hukum guru Supriyani meminta penanganan pelanggaran kode etik yang sudah berjalan di bid Propam Polda Sultra dilakukan secara transparan. 

"Terkait pemerasan atau permintaan sejumlah uang di tingkat penyidikan, kami akan kawal memastikan proses ini sampai dimana ujungnya. Kami minta agar kepolisian transparan terkait penegakan etik," tegas Andri dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (26/11/2024). 

Tak hanya itu, Andri juga meminta pihak-piihak yang melakukan rekayasa kasus guru Supriyani untuk segera ditindak.    
"Dari awal menduga tidak layak. Hanya ada konflik kepentingan bahwa pelapor seorang polisii, penyidik satu kantor akhirnya sampai ke persidangan dan menimbulkan efek dan dampak begitu luas," ungkap Andri. 

Baca juga: Momen Supriyani Tersedu-sedu usai Divonis Bebas, Dekati Keluarga dan Guru, Terimakasih Dukungannya

Andri kini juga tengah memformulasikan tuntutan kerugian dan pemulihan nama baik atau rehabilitasi guru Supriyani.

"Delapan bulan kasus ini bergulir, Ibu Supriyani banyak mengalami tekanan, keluarga tidak bisa bekerja, suami terganggu bekerja. Ini harus dipikirkan," tukasnya. 

Sementara itu guru Supriyani yang ditanya tentang permintaan sejumlah uang dari penyidik, mengakui hal itu. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved