Berita Viral

Sidang Kode Etik Kasus Supriyani Polda Sultra Tak Temukan Bukti Adanya Permintaan Uang 50 Juta

Dari pemeriksan mantan Kapolsek baito dan Kanit Reskrim Baito , tidak ditemukan bukti permintaan uang 50 Juta dalam kasus guru Supriyani

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun Sultra
Polda Sultra sebut tak ada permintaan uang 50 juta 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah heboh di persidangan soal uang Rp 50 juta yang diminta ke Supriyani , Polda Sulawesi Utara ( Sultra ) malah mengatakan tidak menemukan bukti permintaan uang tersebut .

Hal itu terungkap dalam proses sidang kode etik pada mantan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Baito. Keduanya diperiksa kdoe etik di POlda untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan .

Setelah dilakukan sidang , ternyata tidak ada soal permintaan uang Rp 50 juta tersebut . Padahal soal permintaan uang Rp 50 juta sudah heboh di peridangan Supriyani .

Baca juga: Terbukti Memeras Supriyani, Kapolsek Baito Minta Uang Rp 2 Juta , Kanitreskrim Minta Uang Rp 50 Juta

Kini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyebut tak menemukan bukti yang cukup terkait dengan permintan uang Rp50 juta kepada Supriyani.

Sementara, isu permintaan uang tersebut sudah terkuak dalam fakta persidangan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan.

Di mana, pada saat itu, Aipda AM bertemu dengan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman dengan menunjukkan permintaan angka lima dari pihak keluarga korban.


Hal tersebut diperkuat dengan rekaman Aipda AM bertemu dengan kepala desa untuk memperhalus angka uang Rp50 juta ketika kasus ini mulai viral dan menjadi perhatian publik.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan isu permintaan uang Rp50 juta tersebut tidak ada.

"Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta," kata Kombes Pol Iis saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).

Terkait dengan isu permintaan uang Rp50 juta, kata Iis, pada saat itu Aipda AM sedang berada di pasar, kemudian mendengar pembahasan uang Rp50 juta.

"Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut," jelas Kombes Pol Iis.

Karena baik orangtua korban Aipda WH, eks Kapolsek Baito, dan Kanit Reskrim Polsek Baito tidak mengetahui permintaan uang tersebut.

"Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta," katanya. 

Baca juga: Usia 29 Tahun , Baru Setahun Bertugas, Hakim Stevie Rosano Berani Sekali Vonis Bebas Supriyani

Iptu Idris Baru 7 Bulan Menjabat sudah dicopot sebagai Kapolsek Baito. Sementara Supriyani dituntut bebas.
Iptu Idris Baru 7 Bulan Menjabat sudah dicopot sebagai Kapolsek Baito. Sementara Supriyani dituntut bebas. (IST)

Supriyani Dihadirkan

Sementara itu, guru Supriyani dihadirkan Propam Polda Sultra sebagai saksi dalam sidang perdana pelanggaran etik eks Kapolsek Baito dan Eks Kanit Reskrim Polsek Baito.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved