Pencuri 1,2 Ton Sawit di Inhu Ditangkap Polisi, Urine Positif Sabu-sabu
Pencuri 1,2 ton sawit di Inhu ditangkap aparat kepolisian. Kejadian pencurian sawit tersebut terjadi pada Rabu (4/12/2024).
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Istimewa
Tersangka DP alias Deni (32), warga air jernih ditangkap Polsek Rengat Barat karena mencuri sawit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 104 tandan buah kelapa sawit dengan total berat 1.200 kilogram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di kawasan perkebunan yang rawan tindak kriminal," ujar Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Berita Terkait
Baca Juga
Pemkab Inhu Kembali Gelar Mutasi Pegawai di Bulan Agustus |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Ternak di Inhu Ditangkap Polsek Seberida, Anak Korban Ikut Terlibat |
![]() |
---|
Terima Laporan dari Medsos, DPO Kasus Narkoba Akhirnya Diringkus Polres Inhu |
![]() |
---|
Titik Jalan Amblas Akibat Abrasi Sungai Indragiri di Kabupaten Inhu Riau Terus Bertambah |
![]() |
---|
Dua Pengendara Sepeda Motor di Inhu Kedapatan Bawa Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.