Pencuri 1,2 Ton Sawit di Inhu Ditangkap Polisi, Urine Positif Sabu-sabu

Pencuri 1,2 ton sawit di Inhu ditangkap aparat kepolisian. Kejadian pencurian sawit tersebut terjadi pada Rabu (4/12/2024).

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Istimewa
Tersangka DP alias Deni (32), warga air jernih ditangkap Polsek Rengat Barat karena mencuri sawit. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 104 tandan buah kelapa sawit dengan total berat 1.200 kilogram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di kawasan perkebunan yang rawan tindak kriminal," ujar Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved