Korban Dugaan Pelecehan Seksual Agus Buntung Jadi 15 Orang, 5 Diantaranya Ajukan Perlindungan LPSK

Lima korban pelecehan seksual diantaranya mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Sesri
Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan di Polda NTB, Senin (9/12/2024). 

Ia menduga Agus yang merupakan tersangka pelecehan seksual adalah peminum miras sebagaimana informasi yang didapatkan dari masyarakat.

Sebagai orang yang melakukan penanganan terhadap disabilitas, ia akan telusuri lebih jauh terkait hal tersebut.

"Informasi yang disampaikan masyarakat, memang ada beberapa hal yang mungkin bisa dibilang hal yang negatif, mulai dari minuman keras, informasi soal judi, ada hal tersebut dan menjadi catatan juga," paparnya.

Sementara itu, Tribun Lombok juga berusaha meminta keterangan dari pihak pemilik Homestay tempat Agus diduga melancarkan korba. Namun usah itu sia-sia sebab, pemiliknya sedang berada di luar.

Dari suasana yang terlihat di Homestay tersebut, memang cukup sepi dan tidak terlalu banyak aktivitas hanya beberapa orang yang nampak melakukan aktivitas di luar ruangan.

Terpampang homestay tersebut bernama Nang's Homestay dan memiliki 10 kamar yang berada di belakang dari beranda depan.

Terpisah Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agus.

"Hari ini kita mintai keterangan terhadap tersangka Agus," kata Syarif.

Agus nampak ditemani ibundanya dan juga kuasa hukumnya Ainuddin, dimana kuasa hukum tersebut berbeda dengan kuasa hukum sebelumnya.

Syarif juga mengatakan dalam waktu dekat Polda NTB akan menggelar rekonstruksi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejati NTB untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.

Selain itu kasus tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Bahkan Gus Ipul mendatangi langsung Polda NTB, untuk memastikan pelayanan terhadap tersangka penyandang disabilitas dilakukan sesuai dengan prosedur. 

( Tribunpekanbaru.com / Tribun Lombok)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved