Berita Viral

Nasib Agus yang Lecehkan 15 Wanita, Minta Damai Tak Ingin Dipenjara: Selesaikan Baik-baik

kini Agus Buntung meminta kasus pelecehan seksual diselesaikan secara damai. Selama pemeriksaan, Agus Buntung tak berhasil pakai mantra.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan di Polda NTB, Senin (9/12/2024). 

3 dari 15 orang tersebut merupakan anak di bawah umur.

Polda NTB selanjutnya akan menggelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang dilakukan Agus Buntung pada Selasa (10/12/2024).

"Kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menemukan bukti baru kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung.

Bukti baru yang ditemukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB ini yakni video bukti percakapan antara Agus Buntung dengan seorang korban.

"Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video."

"Tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya, yang nampak hanya suara. Tetapi itu mode video," kata Kombes Pol Syarief Hidayat.

Dalam video tersebut, Agus Buntung terdengar lihai merayu korban.

Yakni dengan cara mengungkit-ungkit masa lalu korban, seolah-olah ia mengetahui masa lalu korban dengan pacarnya.

"Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benar kan? Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu."

"Modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu," rayu Agus Buntung dalam video tersebut.

Dalam rekaman video juga terdengar Agus Buntung sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya berdua di dalam sebuah kamar.

"Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya. Saya tidak sama kayak cowok-cowok lain," ucap Agus Buntung.

Kombes Pol Syarief Hidayat menyebut rekaman video yang sudah dilakukan uji forensik digital ini menjadi bukti bahwa memang ada interaksi antara Agus Buntung sebagai pelaku dengan korban.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon mengatakan telah menerima berkas perkara Agus Buntung pada 29 November 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved