Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK di Riau 2025

Pemerintah Kabupaten dan Kota Diminta Segera Tetapkan UMK di Riau 2025, Batas Waktu 18 Desember

Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau diminta untuk segera membahas dan menetapkan UMK di Riau 2025.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
UMK di Riau 2025. Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau diminta untuk segera membahas dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau 2025.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau diminta untuk segera membahas dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau 2025. 

Sebab menurut ketentuan yang berlaku, UMK di Riau harus diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

"Seperti yang sudah diatur, UMK harus diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Kami berharap kabupaten dan kota dapat segera melakukan pembahasan dan menetapkannya sebelum batas akhir waktu tersebut," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat Rabu (11/12/2024). 

Boby mengimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.

Pentingnya penetapan UMK sebelum batas waktu tersebut, menurut Boby, adalah untuk memberi kesempatan kepada perusahaan agar dapat mempersiapkan diri menghadapi penerapan kebijakan upah baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Baca juga: UMK Kampar 2025 Tunggu Penetapan UMP Riau, Bagaimana Pengaruh Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi?

Baca juga: UPDATE UMP Jakarta 2025: Pemprov Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5 Persen, Berapa Nilainya?

Dalam hal ini, Dewan Pengupahan kabupaten/kota diharapkan dapat segera merampungkan pembahasan UMK di Riau dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Boby menegaskan bahwa imbauan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada daerah yang melewati batas waktu yang telah ditentukan, karena hal ini bisa berdampak pada kelancaran implementasi kebijakan tersebut.

"Dewan Pengupahan di kabupaten/kota harus segera melakukan pembahasan, karena peraturan Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan penetapan UMK dilakukan sebelum 18 Desember," lanjutnya.

Apabila ada kendala atau hambatan dalam proses penetapan UMK dan UMSK, Boby meminta pemerintah kabupaten/kota segera berkomunikasi dengan Disnakertrans Riau. 

Dengan begitu, pihaknya bisa segera melakukan pemantauan dan memberikan dukungan jika diperlukan.

"Secara umum, kami sudah berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, dan mereka pada prinsipnya sudah memahami pedoman penyusunan upah minimum dan upah sektoral. Kami berharap tidak ada masalah atau hambatan yang menghalangi proses ini," tambahnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22.

Kenaikan 6,5 persen ini telah disetujui melalui Keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 tentang UMP Riau.

Selain itu, telah dikeluarkan pula Keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 mengenai Upah Minimum Sektoral untuk sektor pertambangan migas, dan Keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 yang mengatur UMK di Riau sektor perkebunan dan pertanian. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved