UMK di Riau 2025
Daftar Besaran UMK Kabupaten Kota di Riau, Perusahaan Wajib Bayar Sesuai, Ada Ancaman Pidana
Perusahaan di Riau wajib membayar upah sesuai daftar besaran UMK Kabupaten Kota di Riau berikut ini.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perusahaan di Riau wajib membayar upah sesuai daftar besaran UMK Kabupaten Kota di Riau berikut ini.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi sudah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) yang ada di Riau.
Dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota di Riau tersebut, maka mulai Januari 2025 mendatang semua perusahaan wajib membayarkan upah karyawan dan buruh atau pekerjanya sesuai dengan besaran UMK yang sudah ditetapkan.
"Jika tidak, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat Rabu (18/12/2024).
Pihaknya akan melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan di Riau mematuhi aturan pembayaran upah sesuai dengan aturan yang ada.
Jika kedapatan ada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK Kabupaten Kota di Riau, maka pihaknya akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK 2024 di 12 Kabupaten/Kota di Riau, Tertinggi UMK Dumai
Selain itu pihaknya juga mengajak kepada karyawan, buruh dan pekerja di Riau yang merasa upahnya tidak sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja, khususnya terkait upah minimum.
Posko pengaduan ini buka setiap harinya di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Silahkan laporkan, bisa langsung tatap muka dengan petugas kami di kantor atau bisa juga pengaduan melalui call center kami di WhatsApp 08117573033. Semua masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui jalur yang paling nyaman bagi mereka," jelasnya.
Namun, Bobby menekankan bahwa setiap pengaduan wajib menyertakan identitas diri yang jelas untuk memudahkan tindak lanjut. Namun pelapor tidak perlu khawatir, sebab pihaknya akan melindungi pelapor.
Sebab selama ini banyak karyawan yang takut melapor karena khawatir jika ketahuan bisa dipecat dari tempat kerjanya.
"Tapi untuk laporan, tetap harus menyertakan identitas diri, harus melampirkan KTP dan nama perusahaan serta sebagai apa posisinya di perusahaan. Kalau laporan jelas, identitasnya ada kami akan proses dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk penyelesaian masalah," katanya.
Berikut besaran UMK Kabupaten/Kota, di Riau:
1. Kota Dumai Rp 4.118.659
2. Kabupaten Bengkalis Rp 3.933.620
3. Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206
4. Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937
5. Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380
6. Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593
7. Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216
8. Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057
9. Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796
10. Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818
11. Kabupaten Inhil sebesar Rp3.508.776
12. Kepulauan Meranti sebesar Rp3.508.776. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
