Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

8 Tersangka Penganiaya Anak 12 Tahun secara Keji di Boyolali Ditangkap, Termasuk Ketua RT dan Istri

8 tersangka kasus penganiayaan secara sadis terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Boyolali ditangkap, termasuk Ketua RT dan istrinya.

Editor: Nolpitos Hendri
istimewa
Ilustrasi kekerasan terhadap anak.(SHUTTERSTOCK) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak 8 tersangka kasus penganiayaan secara sadis terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Boyolali, Jawa Tengah, ditangkap.

Kasus ini ternyata sudah terjadi hampir sebulan lalu, tepatnya pada 18 November 2024.

Bocah laki-laki yang menjadi korban penganiayaan ini diperlakukan secara keji oleh sejumlah warga dengan tuduhan mencuri celana dalam.

Tercatat ada 8 orang tersangka warga desa yang sudah ditangkap polisi dalam kasus ini.

Baca juga: Penyebab Bocah 12 Tahun Dianiaya Pak RT di Boyolali, Kuku Dicabut Pakai Tang, Sang Ayah Dipukuli

Ke-8 warga desa ini dijemput polisi dari Polres Boyolali pada Rabu (11/12/2024) lalu langsung diperiksa dan ditetapkan tersangka.

Para tersangka yang telah ditangkap yakni AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.

Tersangka penganiaya KM ini antara lain ketua RT, istri ketua RT, guru bahkan tokoh masyarakat setempat. 

"Termasuk ketua RT sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024) lalu.

Penganiayaan itu menyisakan luka fisik dan trauma bagi KM.

Pasalnya KM dipukuli, dikeroyok diduga oleh 15 orang, mengutip TribunSolo.com.

Sadisnya, kuku korban disebut-sebut dicabut menggunakan tang oleh para pelaku.

Bahkan korban mengalami luka patah hidung, hingga pendarahan pada kepala belakang.

Mirisnya lagi, saat bocah KM dianiaya harus disaksikan ayahnya sendiri.

Namun ayah korban tidak bisa berbuat apa-apa saat anaknya babak belur di hajar belasan oarang.

Bahkan ayah korban mengaku mendapatkan intimidasi dari para pelaku penganiayaan.

"Terus saya dipukul. Terus diancam mau dibunuh sama anak saya," tambahnya. 

Usai penganiyaan, KM didampingi kuasa hukum membuat laporan polisi di SPKT. 

Dalam laporannya, korban menduga pelakunya sekitar 15 orang.

Untuk saat ini, pihaknya sudah mengamankan 8 tersangka.

Selebihnya pihaknya masih perlu melakukan pendalaman.

"Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

Pidana Pelaku Penganiayaan Anak

Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. 

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi: 

"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. Diskriminasi 

b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual 

c. Penelantaran 

d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan 

e. Ketidakadilan 

f. Perlakuan salah lainnya. 

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. 

Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya. 

Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: 

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak." 

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014: 

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

( Tribunpekanbaru.com )

 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved