Ini Alasan PDIP Pecat Gibran Rakabuming, Dianggap Jadi Cawapres Hasil Intervensi Kekuasaan
Megawati Soekarnoputri resmi memecat Presiden ke-7 Joko Widodo, hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP)
TRIBUNPEKANBARU.COM - Megawati Soekarnoputri resmi memecat Presiden ke-7 Joko Widodo, hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) sejak hari ini Senin (16/12/2024).
Diketahui, ada sejumlah alasan mendasar Megawati memecat Gibran Rakabuming .
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Dalam poin nomor 8, Gibran tak mendukung pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD dalam Pemilu 2024.
Alasan lain PDIP memecat Gibran Rakabuming Raka dari kader karena pencalonan dirinya sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dianggap sebagai hasil intervensi kekuasaan.
"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” kata Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
Gibran dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Komarudin mengatakan, Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum dan politik adalah memastikan bahwa semua undang-undang dan kebijakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945, untuk menjaga supremasi konstitusi dalam tatanan hukum Indonesia.
"Bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Komarudin.
Alasan lain PDI-P memecat Gibran adalah karena dianggap tidak setia, lantaran tak memberikan dukungan bagi Capres-Cawapres yang diusung partai berlambang kepala banteng bermoncong putih, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebab, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju.
Komarudin mengatakan, PDI-P melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun mengatasnamkan partai.
( Tribunpekanbaru.com )
| Sebut Gibran Cacat Konstitusi dan Cacat Akademik, TPUA Minta Sang Wapres Muda Itu Dimakzulkan |
|
|---|
| Sebut Prabowo Sudah Tahu Ijazah Gibran Palsu, Rismon: Pak Prabowo Menunggu Pergerakan Rakyat |
|
|---|
| Sidang Ijazah Gibran yang Digugat Rp 125 Triliun Ditunda Lagi, Mobil Kuasa Hukum Rusak |
|
|---|
| Polemik Cicilan Utang Whoosh, Sosok Ini Pernah Ungkap Tak Setuju ke Jokowi: Apa Benar untuk Keadilan |
|
|---|
| 'Gibran Jadi Beban Politis Presiden Prabowo' Direktur IPO Sebut Sang Wapres Tak Dianggap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.