Kasus Vina Cirebon

MENGEJUTKAN, Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Netizen Tak Terima Serbu IG MA

MA memastikan menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon . Dengan demikian semua terpidana tetap jalani hukuman seumur hidup. Netizen berang

Editor: Budi Rahmat
tribun Cirebon
Terpidana kasus Vina Cirebon 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mengejutkan, Mahkamah Agung tolak Peninjauan Kembali ( PK ) yang diajukan oleh tujuh terpidana seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon .

Kepastian tersebut disampaikan MA lewat keterangan pers, Senin (16/12/2024) . 

Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Kisah Terpidana Kasus Vina Cirebon : Cinta Yuli Bersemi di Lapas, Yakin Rivaldy Bertanggung Jawab

Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.

Namun satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.

Vonis PK oleh MA ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding hingga kasasi.

Berkas PK kasus Vina dan Eki telah dikirim pada 28 Oktober dan 1 November 2024 oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.

Namun baru diputuskan dua bulan kemudian, hari ini.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Agus Ardianto, mengatakan, berkas dikirim berdasarkan waktu pengajuan dan selesainya proses persidangan.

Baca juga: PENAMPAKAN Terpidana Kasus Vina Cirebon Nyoblos di Lapas, Terungkap Inilah yang jadi Harapan Mereka

Pertama, kasus nomor 3/PID-B/ 2017/ PN CIREBON/ atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana, dan Eko Ramadhani, dan kasus nomor 4/PID-B/2017/ PN CIREBON atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.

Berkas permohonan PK enam terpidana ini diterima PN pada 14 Agustus 2024.

Majelis hakim yang telah ditunjuk sudah melakukan persidangan sejak 4 hingga 29 September 2024.

Berkas dinyatakan lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024.

Sedangkan untuk berkas pemohon atas nama terpidana Sudirman dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 1 November 2024.

Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.

Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat.

Netizen Serbu IG MA

Terkait dengan keputusan MA yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon , mendapat perhatian serius netizen . 

Mereka ( netizen ) berbondong-bondong menyebu Instagram MA . Netizen kemudian meninggalkan pesan yang menohok terkait putusan MA tersebut .

Berikut ini komentar Netizen

KONTEN PERS VINA KOK KOMENTAR NYA DIMATIIN? GAK PUNYA NYALI KAH?

Ini serius PK 7 terpidana ditolak? Kenapa konten PERS kasus vina kolom komentarnya dimatiin pak??????!!! RIP keadilan.

rip keadilan. rakyat tidak bersalah dihukun seumur hidup akibat rekayasa rudiana

Hukum di Indonesia hanya tajam ke atas tumpul ke bawah, jelas2 Novum dan saksi nyata...

Ga takut karma apa coba menindas rakyat kecil

Ya Allah..bg petir disiang bolong mendengar putusan PK ditolak

Tombol MA tidak adil terharap kasus vina !!..

Kenapa postingan terbaru komentarnya dibatasi??? Lembaga Negara yg dibiayai dr pajak rakyat apa takut dikomentari rakyat???

Bapak Hakim Agung yang mulia saya percaya bapak2 masih menggunakan logika untuk memutuskan PK 7 Terpidana seumur hidup, dgn satu logika yang bisa mengabulkan PK yaitu saksi⊃2;yg memberi ket palsu dan 3 DPO yang dianulir dan 1 DPO yang menang di Pra Peradilan itu sudah cukup bisa memenangkan gugatan PK 7 Terpidana seumur hidup.

Bapak hakim yang terhormat apa alasannya PK 7 terpidana kasus Vina ditolak? Kalau alasannya hanya karena semua bukti yg diajukan PH bukan novum baru itu sangat tidak masuk akal pak, tolong pakai hati nurani dalam memutus kasus ini, dan tolong pakai nalar hukum yang logis, anak SD saja kalau disuruh baca itu berkas perkara juga bisa menyimpulkan kalau berkas perkaranya sangat absurd & penuh rekayasa, apalagi sampean2 yang seorang guru besar Hukum untuk menganalisa

ngomong penegakan hukum, tp masyarakat mau kasih kritik via kolom komentar di sosmed aja gak bisa karena kolom komentar dibatasi. ketinggian woi pak baca tuh admin humas MA

Ya Allah mana keadilan buat rakyat yng terdzolimi

AKHIRAT ITU NYATA LHO PAK

Gimana tuh masa putusan PK kasus Vina jare di tolak pak, kita sebagai wong Cirebon ora terima kih dipikir baik2 noh jangan enaknya bisa menerima suap saja. Pikirkan rakyat kecil kasian mereka ga melalukan kesalahan harusnya di bebaskan

Lengkapnya di Sini

Tentu saja putusan MA yang menolak PK menjadi pukulan telak bagi terpidana kasu Vina Cirebon .

Dan ini tentu saja akan menjadi perhatian serius terkait dengan keputusan yang banyak dinilai tidak sesuai dnegan fakta dipersidangan . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved