Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami'

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon berharap banyak pada Presiden Prabowo Subainto untuk membebaskan terpidana

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar/ YT
Keluarga terpidana kasus vina berharap Presiden Prabowo 

Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Pegi Setiawan bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar usai MA Tolak PK Terpidana

Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.

Kasus kematian Vina dan Eky yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon yang terjadi tahun 2026 silam akan terus bergulir setelah MA menolak PK terpidana.

Langkah hukum akan ditempuh terpidana pasca penolakan PK tersebut . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved