Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami'

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon berharap banyak pada Presiden Prabowo Subainto untuk membebaskan terpidana

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar/ YT
Keluarga terpidana kasus vina berharap Presiden Prabowo 

Begitu mendengar pengumuman Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK, keluarga tujuh terpidana bak tersambar petir di siang bolong. 

Pengumuman yang diperkirakan akan berujung indah, justru bertolak belakang. 

Mereka terpaksa menelan realita pahit.

Mereka begitu emosional, begitu histeris, tak menyangka pengumuman itu berakhir duka.

Aminah tak kuasa membendung air matanya. 

"Kami pulang ke Cirebon itu dengan hati bahagia bakal menjemput adik kami (Supriyanto). Senang di jalan, tapi begitu nonton bareng (pengumuman PK) kami syok, kami kecewa kenapa PK-nya enggak dikabulkan, sedangkan bukti semuanya enggak ada yang memberatkan mereka, enggak ada bukti sama sekali," ujarnya.

Baca juga: Gara-gara MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon , Pegi Setiawan Ketar-ketir, Bisa Ditangkap ?

Ia khawatir ketujuh terpidana malah merasa putus asa dengan keadilan di negeri sendiri. 

Namun, Aminah tak ingin mereka semua kehilangan harapan untuk mencari keadilan yang nyatanya teramat 'mahal' itu. 

Ia lalu mendatangi Lapas Kelas I Kesambi Cirebon untuk bertatap muka dengan tujuh terpidana. 

"Meski dilarang pengacara tapi saya maksa, saya mau menenangkan Supriyanto dan mereka. Ini belum kiamat. Kalian itu orang-orang pilihan dari Allah, yang dipilih kalian orang-orang kuat jangan putus asa. Insya Allah kalau memang kalian tidak bisa lepas, akan ada jalan yang lain. Nangis semua anak-anak," pungkasnya. 

MA tolak PK 7 terpidana Kasus Vina Cirebon

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).

"Tolak PK Para Terpidana," demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.

Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved