'Tukar dengan Nyawa Saya', Tangisan Ibu Helena Lim Saat Anaknya Divonis 5 Tahun Kasus Korupsi Timah

Tangisan ibunda terdakwa Helena Lim pecah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

Editor: Muhammad Ridho
kolase/tribun
Tangisan Ibu Helena Lim Saat Anaknya Divonis 5 Tahun Kasus Korupsi Timah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tangisan ibunda terdakwa Helena Lim pecah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

Hoa Lien menangis histeris usai putrinya, Helena Lim divonis lima tahun penjara.

Ia berteriak penuh emosi kepada Helena Lim yang berjalan keluar ruang sidang.

Seperti diketahui, Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) tersebut terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Tangis histeris ibu Helena Lim warnai sidang vonis yang digelar hari ini, Senin (30/12/2024).

Ibunda Helena Lim minta ditukar dengan nyawanya.

Diketahui Helena Lim dituntut jaksa agar dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Tak cuma itu, jaksa juga menuntut agar Helena membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dapat menggantinya, maka aset dan harta benda milik Helena akan disita dan dilelang.

Namun, apabila harta Helena tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Helena dianggap terlibat dalam mega korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 5 tahun pernjara terhadap Helena Lim.

Helena Lim dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved