Berita Viral

Disentil Prabowo Subianto soal Koruptor Ratusan Triliun Divonis Ringan, Ini yang Dilakukan Kejagung

Kejagung langsung lakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh seorang halim atas kasus Harvey Moeis yang . Sebelumnya disentil Presiden

Editor: Budi Rahmat
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara 

Prabowo juga curiga Harvey kini tinggal di penjara yang ber-AC, punya kulkas, dan ada TV-nya.

Baca juga: KETIKA Presiden Prabowo Subianto Sorot Vonis Ringan Harvey Moeis, Langsung sebut Nama Jaksa Agung

"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," jelasnya.

Lalu, Prabowo bertanya apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal naik banding atau tidak terhadap vonis Harvey Moeis.

Burhanuddin pun menjawab bahwa Kejagung memilih naik banding.

Prabowo meminta Harvey seharusnya divonis penjara selama 50 tahun.

"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo.

"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuhnya.

Baca juga: Semua Foto Bersama Harvey Moeis Dihapus Sandra Dewi, Akun Instagram Diunfollow, Apa Penyebabnya?

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Tentu saja publik akan memantau apa yang dilakukan penegak hukum . Termasuk dengan terkait kasus-kasus yang sejatinya harus diselesaikan dengan cara yang adil . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved