Berita Viral

Disentil Prabowo Subianto soal Koruptor Ratusan Triliun Divonis Ringan, Ini yang Dilakukan Kejagung

Kejagung langsung lakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh seorang halim atas kasus Harvey Moeis yang . Sebelumnya disentil Presiden

Editor: Budi Rahmat
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Disentil Presiden Prabowo Subianto soal adanya koruptor ratusan triliun yang justru divonis ringan, pihak kejaksaan langsung ambil langkah cepat.

Sindiran Prabowo Subianto tersebut jelas mengarah pada vonis yang diterima oleh Harvey Moeis terkait dengan korupsi timah yang ia lakukan .

Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun , Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun saja . Bahkan itu bisa saja semakin membuat Harvey akan semkain cepat keluar dari penjara

Baca juga: Presiden Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Mahfud MD: Menyentak Rasa Keadilan

Terbaru Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pihaknya telah mengajukan banding terkait vonis ringan Harvey Moeis.

Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung ada koruptor yang divonis ringan meski menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.

"Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding," ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Memang kami berkomitmen, walaupun barangkali salinan putusannya masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh JPU, maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan," sambungnya.

Harli menjelaskan, Kejagung sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo soal vonis Harvey Moeis.

Dia menyebut Kejagung sangat responsif tehadap Prabowo yang heran dengan ringannya vonis Harvey Moeis.

Baca juga: Bantu Harvey Moeis Korupsi Rp 300 Triliun, Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Kata Hakim

"Karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat (sanksi) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tapi hanya diputus dengan 6 setengah tahun," papar Harli.

Sebelumnya, Prabowo menyentil hakim yang memberi vonis ringan kepada Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Prabowo meminta kepada para hakim untuk tidak memberi vonis ringan ke mereka yang membuat negara merugi sampai ratusan triliun.

Hal tersebut Prabowo sampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, rakyat yang ada di pinggir jalan pun tahu bahwa Harvey, yang membuat Indonesia merugi ratusan triliun, cuma divonis beberapa tahun penjara saja.

Prabowo juga curiga Harvey kini tinggal di penjara yang ber-AC, punya kulkas, dan ada TV-nya.

Baca juga: KETIKA Presiden Prabowo Subianto Sorot Vonis Ringan Harvey Moeis, Langsung sebut Nama Jaksa Agung

"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," jelasnya.

Lalu, Prabowo bertanya apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal naik banding atau tidak terhadap vonis Harvey Moeis.

Burhanuddin pun menjawab bahwa Kejagung memilih naik banding.

Prabowo meminta Harvey seharusnya divonis penjara selama 50 tahun.

"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo.

"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuhnya.

Baca juga: Semua Foto Bersama Harvey Moeis Dihapus Sandra Dewi, Akun Instagram Diunfollow, Apa Penyebabnya?

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Tentu saja publik akan memantau apa yang dilakukan penegak hukum . Termasuk dengan terkait kasus-kasus yang sejatinya harus diselesaikan dengan cara yang adil . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved