Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

DIGERTAK akan Dijemput Paksa, Kediaman Firli Bahuri Langsung Sepi, Dimana eks Ketua KPK ?

Firli Bahuri langsung bungkam dan tidak ada kabar teraru usai polisi mengatakan akan melakukan penjemputan paksa jika masih mangkir

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Firli Bahuri eks Ketua KPK 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membuka opsi untuk menjemput paksa Firli Bahuri.

“Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ucap Ade kepada wartawan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Rabu (1/1/2025).

Pertimbangan itu disebut memungkinkan, sebab jika tersangka tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, penyidik berhak "jemput bola".

Oleh sebab itu, polisi akan terus memberikan informasi terkini terkait kasus Firli yang sudah setahun lebih tidak kunjung tuntas.

“Nanti akan kita update (kapan Firli dipanggil lagi). Yang jelas bahwa koordinasi efektif terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara yang dimaksud,” ucap Ade.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.

Baca juga: Ajukan Praperadilan Kedua, Firli Bahuri Tunjuk Pakar Hukum Tata Negara Fachri Bachmid Jadi Pengacara

Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton.

Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.

Tentu saja Publik akan merespon apa yang dilakukan penegak hukum . Karena kasus yang viral akan dalam pemantauan serius. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved