Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

5 Fakta Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Sudah 36 Kali Digugat

Kini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen.

Editor: Sesri
Kompas.com
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 


TRIBUNPEKANBARU.COM - Deretan fakta dihapusnya presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Januari 2025.

Presidential threshold adalah adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai atau gabungan partai untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. 

Dengan aturan itu, partai atau gabungan partai harus memiliki jumlah suara 20 persen di DPR supaya bisa mendaftarkan presiden dan wakil presiden ke KPU.

Kini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen.

Berikut ini sejumlah fakta terkait keputusan MK menghapus presidential treshold:

Baca juga: Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada Kepulauan Meranti 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Trend Koalisi Gemuk Pilkada Pasca Putusan MK 2024 Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah?

1. Diajukan oleh Mahasiswa

Permohonan gugatan untuk menghapus ketentuan ambang batas presidential treshol ini diajukan oleh empat mahasiswa dari Fakultas Syariah dan hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. 

Dalam gugatannya, mereka menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam gugatannya, mereka menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dilansir dari laman resmi UIN Sunan Kalijaga, Rizki, Enika, Faisal, dan Tsalis adalah anggota dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), lembaga otonom mahasiswa di Fakultas Syari’ah dan Hukum.

Merujuk laman penelusuran perkara MK, para penggugat mengajukan gugatan terhadap presidential threshold pada 23 Februari 2024.

2. Dikabulkan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta,

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved