Hasil Pilkada Kuansing 2024
Jelang Sidang Gugatan Pilkada 2024 di MK, ini yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kuansing
KPU Kuansing tetap bersiap-siap setelah gugatan dua Paslon nomor urut 2 dan 3 teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Diberitakan sebelumnya, pihak Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo dan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono mendaftarkan gugatannya ke MK pada Kamis (5/12/2024) dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024.
Mereka menilai program bupati petahana Suhardiman Amby yang merupakan Paslon nomor 1 diduga telah melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan, dan menyalahgunakan program guna kepentingan pemenangan Suhardiman- Mukhlisin.
Mereka menilai tindakan tersebut telah melanggar Ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Jo Ayat (5) UU Pilkada.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Berita Terkait: #Hasil Pilkada Kuansing 2024
Tim Adam dan Halim Minta Pendukung Legawa Dengan Putusan MK Terkait Pilkada Kuansing 2024 |
![]() |
---|
KPU Kuansing Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih Pilkada 2024 Tiga Hari Setelah Putusan MK |
![]() |
---|
Terkait Penetapan Bupati dan Wabub Kuansing Terpilih, KPU Masih Menunggu Pemberitahuan dari MK |
![]() |
---|
Pilkada Usai, Bupati Suhardiman Amby Serukan Masyarakat Kuansing Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Soal Gugatan Dua Paslon Pilkada Kuansing ke MK, Begini Tanggapan Pihak Suhardiman Amby-Mukhlisin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.