Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Pilkada Kuansing 2024

Jelang Sidang Gugatan Pilkada 2024 di MK, ini yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kuansing

KPU Kuansing tetap bersiap-siap setelah gugatan dua Paslon nomor urut 2 dan 3 teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh BW
Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi 

Diberitakan sebelumnya, pihak Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo dan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono mendaftarkan gugatannya ke MK pada Kamis (5/12/2024) dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024.

Mereka menilai program bupati petahana Suhardiman Amby yang merupakan Paslon nomor 1 diduga telah melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan, dan menyalahgunakan program guna kepentingan pemenangan Suhardiman- Mukhlisin.

Mereka menilai tindakan tersebut telah melanggar Ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Jo Ayat (5) UU Pilkada.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved