Hasil Pilkada Kuansing 2024
Tim Adam dan Halim Minta Pendukung Legawa Dengan Putusan MK Terkait Pilkada Kuansing 2024
Sebelumnya Paslon nomor urut 2 dan 3 mengajukan gugatan perkara Pilkada Kuansing 2024 ke MK dengan dalil pelanggaran terstruktur sistematis dan masif
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Jelang sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), dua tim Paslon yang mengajukan gugatan meminta semua pendukungnya untuk tenang dan menahan diri.
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo, Muslim mengatakan bahwa aparat keamanan tidak perlu khawatir dengan kondisi Kuansing menjelang dan pasca sidang.
"Saya jamin tidak ada aksi-aksi yang mengarah pada kerusuhan. Kita ingin kondisi Kuansing tetap aman dan damai," ujarnya, Jumat (27/12/2024).
Secara pribadi, Muslim mengakui kemenangan Paslon nomor urut 1 Suhardiman-Mukhlisin.
Dengan perolehan suara yang diraih Paslon nomor urut 1 pada Pilkada Kuansing 2024 , kemenangan itu sulit untuk terbantahkan.
"Kan bisa kita lihat dan dengar saat Pleno di tiap-tiap tingkatan, kami tidak mengajukan keberatan atau bantahan terkait perolehan suara," ujar Muslim.
Hal senada juga diungkapkan oleh Jubir Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono, Karyono.
Karyono mengatakan bahwa mereka juga mengakui kemenangan paslon nomor urut 1.
Bahkan secara eksplisit, Halim-Sardiyono juga mengakui itu.
Baca juga: Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Kuansing 2024, Adam-Sutoyo Paling Royal, Halim-Sardiyono Teririt
Baca juga: Profil Suhardiman Amby Calon Bupati Kuansing Riau Terpilih Pilkada Kuansing 2024
"Hanya saja, kita harus mengambil langkah ke MK dengan dugaan pelanggaran TSM. Meski itu sulit untuk diterima," ujar Karyono.
Karyono pun memastikan bahwa pihak dari Paslon nomor urut 3 akan menerima apapun putusan MK dengan legawa.
Menurutnya, pendukung Paslon nomor urut 3 juga tidak akan menggelar aksi-aksi yang dapat memecah belah persatuan dan kerukunan masyarakat Kuansing pasca putusan MK.
"Apapun putusan itu kita terima, kami akan menghargai putusan MK," ujar Karyono.
Diberitakan sebelumnya, Paslon nomor urut 2 dan 3 mengajukan gugatan perkara Pilkada 2024 ke MK dengan dalil pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang diduga dilakukan Paslon Nomor urut 1.
Untuk diketahui, MK akan menggelar sidang perkara Pilkada 2024 pada awal Januari 2025.
Sebelum sidang berlangsung, Mahkamah terlebih dahulu melakukan gelar perkara dan pembagian panel yang diputuskan oleh sembilan hakim.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Jelang Sidang Gugatan Pilkada 2024 di MK, ini yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kuansing |
![]() |
---|
KPU Kuansing Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih Pilkada 2024 Tiga Hari Setelah Putusan MK |
![]() |
---|
Terkait Penetapan Bupati dan Wabub Kuansing Terpilih, KPU Masih Menunggu Pemberitahuan dari MK |
![]() |
---|
Pilkada Usai, Bupati Suhardiman Amby Serukan Masyarakat Kuansing Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Soal Gugatan Dua Paslon Pilkada Kuansing ke MK, Begini Tanggapan Pihak Suhardiman Amby-Mukhlisin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.