Hasil Pilkada Kuansing 2024
Soal Gugatan Dua Paslon Pilkada Kuansing ke MK, Begini Tanggapan Pihak Suhardiman Amby-Mukhlisin
Paslon Pilkada Kuansing Suhardiman Amby-Mukhlisin telah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan gugatan dari Paslon nomor urut 2 dan 3
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pihak Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nomor urut 1 Suhardiman Amby-Mukhlisin menanggapi santai atas gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo dan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Juru bicara Paslon nomor urut 1, Musliadi mengatakan bahwa pihaknya siap dalam menghadapi potensi gugatan di MK.
Musliadi juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan gugatan tersebut.
"Kita sudah siap dengan potensi gugatan di MK terkait Pilkada 2024," ujar politisi PKB yang akrab disapa Cak Mus itu, Kamis (5/12/2024).
Terkait gugatan yang diajukan oleh Adam dan Halim, Cak Mus mengatakan bahwa gugatan tersebut adalah hak konstitusi yang harus dihormati.
Bahkan Cak Mus mengapresiasi upaya konstitusional yang ditempuh oleh Adam dan Halim tersebut.
"Itu adalah hak mereka, dan kita mengapresiasi upaya konstitusional tersebut," ujarnya.
Namun begitu, Cak Mus mengklaim jika Paslon nomor urut 1 tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Paslon nomor urut 2 dan 3.
Baca juga: Dua Paslon Kompak Gugat Pilkada Kuansing Riau 2024 ke MK, Klaim Kantongi Bukti TSM
Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Kuansing Melejit, Tertinggi di Riau
Ia berharap, Adam dan Halim tidak menggiring opini publik jika menangnya Paslon nomor urut 1 diraih dengan kecurangan.
"Tidak perlu menggiring opini, siapkan saja bukti-bukti yang dituduhkan. Biar MK yang menilai," ujar Cak Mus.
Cak Mus pun meyakini jika gugatan tersebut tidak akan diterima oleh MK.
Hal itu karena MK hanya menerima perkara terkait selisih suara.
"Terkait selisih suara, kan sudah jelas. Perolehan suara Adam digabung dengan suara Halim tidak akan sanggup mengimbangi perolehan suara Suhardiman Amby," ujar Cak Mus.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Suhardiman Amby-Mukhlisin
Adam-Sutoyo
Halim-Sardiyono
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada Kuansing 2024
Jelang Sidang Gugatan Pilkada 2024 di MK, ini yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kuansing |
![]() |
---|
Tim Adam dan Halim Minta Pendukung Legawa Dengan Putusan MK Terkait Pilkada Kuansing 2024 |
![]() |
---|
KPU Kuansing Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih Pilkada 2024 Tiga Hari Setelah Putusan MK |
![]() |
---|
Terkait Penetapan Bupati dan Wabub Kuansing Terpilih, KPU Masih Menunggu Pemberitahuan dari MK |
![]() |
---|
Pilkada Usai, Bupati Suhardiman Amby Serukan Masyarakat Kuansing Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.