Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Pilkada Kuansing 2024

Soal Gugatan Dua Paslon Pilkada Kuansing ke MK, Begini Tanggapan Pihak Suhardiman Amby-Mukhlisin

Paslon Pilkada Kuansing Suhardiman Amby-Mukhlisin telah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan gugatan dari Paslon nomor urut 2 dan 3

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Ketiga Paslon Pilkada Kuansing, Suhardiman-Mukhlisin, Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono dalam debat publik Pilkada Kuansing 2024 yang digelar KPU Kuansing, Kamis (14/11/2024). Paslon Pilkada Kuansing Suhardiman Amby-Mukhlisin telah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan gugatan dari Paslon nomor urut 2 dan 3 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pihak Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nomor urut 1 Suhardiman Amby-Mukhlisin menanggapi santai atas gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo dan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Juru bicara Paslon nomor urut 1, Musliadi mengatakan bahwa pihaknya siap dalam menghadapi potensi gugatan di MK.

Musliadi juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan gugatan tersebut. 

"Kita sudah siap dengan potensi gugatan di MK terkait Pilkada 2024," ujar politisi PKB yang akrab disapa Cak Mus itu, Kamis (5/12/2024).

Terkait gugatan yang diajukan oleh Adam dan Halim, Cak Mus mengatakan bahwa gugatan tersebut adalah hak konstitusi yang harus dihormati.

Bahkan Cak Mus mengapresiasi upaya konstitusional yang ditempuh oleh Adam dan Halim tersebut.

"Itu adalah hak mereka, dan kita mengapresiasi upaya konstitusional tersebut," ujarnya.

Namun begitu, Cak Mus mengklaim jika Paslon nomor urut 1 tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Paslon nomor urut 2 dan 3.

Baca juga: Dua Paslon Kompak Gugat Pilkada Kuansing Riau 2024 ke MK, Klaim Kantongi Bukti TSM

Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Kuansing Melejit, Tertinggi di Riau

Ia berharap, Adam dan Halim tidak menggiring opini publik jika menangnya Paslon nomor urut 1  diraih dengan kecurangan.

"Tidak perlu menggiring opini, siapkan saja bukti-bukti yang dituduhkan. Biar MK yang menilai," ujar Cak Mus.

Cak Mus pun meyakini jika gugatan tersebut tidak akan diterima oleh MK.

Hal itu karena MK hanya menerima perkara terkait selisih suara.

"Terkait selisih suara, kan sudah jelas. Perolehan suara Adam digabung dengan suara Halim tidak akan sanggup mengimbangi perolehan suara Suhardiman Amby," ujar Cak Mus. 

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved