Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Pilkada Kuansing 2024

Jelang Sidang Gugatan Pilkada 2024 di MK, ini yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kuansing

KPU Kuansing tetap bersiap-siap setelah gugatan dua Paslon nomor urut 2 dan 3 teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh BW
Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing tetap bersiap-siap setelah gugatan dua Paslon nomor urut 2 dan 3 teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, sidang perdana Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Sementara untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, seperti KPU dan Bawaslu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.

Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi mengatakan adapun yang telah dipersiapkan adalah data dan dokumen berkaitan Pilkada Kuansing 2024.

"Setelah teregister, MK tentunya segera melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Untuk kami sendiri, tentunya telah menyiapkan data-data dan dokumen yang terkait," ujar Wawan, Minggu (5/1/2025).

Selain itu, KPU Kuansing telah berkoordinasi dengan KPU RI terkait persiapan lanjutan dalam menghadapi sidang di MK.

Dari hasil koordinasi tersebut, KPU RI juga siap memberikan bantuan hukum ke KPU Kuansing jika diperlukan.

"Dalam menghadapi sidang MK, kami terus berkoordinasi dengan KPU Riau dan juga KPU RI," ujar Wawan.

Sementara itu, Koordinator divisi Hukum, pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kuansing Nur Afni mengatakan bahwa pihaknya sebagai pihak yang akan memberikan keterangan tertulis terkait laporan atau gugatan tersebut sudah menyiapkan segala sesuatunya yang diperlukan di MK.

Tentunya kata Afni, keterangan tersebut berdasarkan fakta dari hasil pengawasan Bawaslu selama tahapan pemilihan.

"Tentunya kami sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memberikan keterangan tertulis tersebut, berdasarkan fakta dari hasil pengawasan kami selama tahapan pemilihan," jelas Afni.

Mencermati dalil Paslon nomor 2 dan 3 yang memasukan bantuan keuangan khusus desa untuk pembuatan jalur, Afni mengatakan bahwa Bawaslu Kuansing tidak ada menerima laporan terkait hal itu.

Untuk diketahui, Paslon Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono menjadikan program petahana Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang menyalurkan bantuan Keuangan Khusus ke desa untuk pembuatan Jalur yang dijalankan sejak 15 Juli 2024.

Paslon nomor 2  dan 3 menilai program Suhardiman Amby dalam melestarikan tradisi dan budaya itu merugikan mereka karena perolehan suara Suhardiman-Mukhlisin di desa-desa penerima dana bantuan pembuatan Jalur tersebut sangat tinggi.

"Soal bantuan keuangan khusus desa untuk pembuatan Jalur tidak ada laporan ke Bawaslu Kuansing sebagai dugaan pelanggaran," ujar Afni.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved