Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dengan 4 OPD, Rekomendasikan THM Live House Ditutup Sementara

DPRD Pekanbaru akhirnya memanggil 4 OPD Pemko Pekanbaru, untuk digelar hearing, Selasa (7/1/2025).

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
Komisi I DPRD Pekanbaru hearing dengan DPM PTSP, Bapenda, Satpol PP, Disperindag, serta Manajemen Live House, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Menindaklanjuti hasil Sidak beberapa waktu lalu, ke tempat hiburan malam (THM) Live House di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Komisi I DPRD Pekanbaru akhirnya memanggil 4 OPD Pemko Pekanbaru, untuk digelar hearing, Selasa (7/1/2025).

4 OPD yang dimaksud masing-masing DPM PTSP, Bapenda, Satpol PP, Disperindag. Bersamaan dengan itu juga, Komisi I memanggil Manajemen THM Live House, Asun.

Hasil hearing yang berlangsung satu jam lebih tersebut, akhirnya Komisi I bersama OPD Pemko menyepakati, mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional THM Live House sementara, jelang diurus perizinan yang lengkap sesuai aturan.

Penutupannya mulai malam ini (Selasa malam).

"Yang kita rekomendasi tutup sementara itu club malam dan minol (minuman beralkohol). Karena tidak ada izinnya. Sedangkan restorannya, silakan aja jalan (buka)," tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH, usai rapat.

Diketahui, THM Live House sudah beroperasi selama 3 tahun. Selama itu pula ternyata, Live House tidak ada mengurus izin apapun, selain izin restoran. Termasuk itu tidak ada izin hiburan malam, izin minol, plus izin lainnya.

Terbukti dalam hearing, Live House hanya mengantongi izin restoran dan surat rekomendasi dari Bea Cukai. Sedangkan izin dari Dinas Pariwisata, dan lainnya tidak ada sama sekali.

"Karena mereka hanya punya izin restoran, maka hanya setor pajak 10 persen restoran saja ke daerah. Sedangkan pajak minol-nya karena mereka ada club malam, sudah 3 tahun izin minol gak punya, maka tak ada pajak mereka bayar. Bisa saja oknum yang pungut," sebutnya.

Dari hasil hearing ini, Komisi I DPRD Pekanbaru mengharapkan, agar Satpol PP sebagai penegak Perda, bisa mengawasi dan menempati personilnya mulai malam ini di Live House.

"Karena ini sudah kesepakatan bersama, Komisi I dan Pemko. Kita minta pantau dan awasi mulai malam ini," harapnya.

Diketahui, hearing ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH, di dampingi Wakil Ketua Aidil Amri, serta anggota Komisi I lainnya Aidhil Nur Putra, Firmansyah Lc, Firman, dan lainnya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved