Penembakan di Tol Tangerang

Polisi Tak Ada Sebut Pengeroyokan, Tapi TNI Sebut Ada, Ini Fakta Baru Kasus Penembakan Bos Rental

Polisi tidak menyebut ada insiden pengeroyokan terhadap anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Anak korban penembakan rest area Tol Tangerang-Merak, Agam, ditemui di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). 

Alasan itu dinilai tak dapat diterima, sebab Polsek seharusnya meminta bantuan ke Polres atau anggota reserse di Polsek.

“Anggota merasa kekuatannya sedikit. Jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan."

"Padahal, seharusnya anggota itu bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke Polres misalnya atau anggota reserse di polsek, tapi itu tidak dilakukan,” imbuh Suyudi.

Penjelasan Kementerian Pertahanan RI

Kementerian Pertahanan, mengatakan kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak Mabes TNI.  

Kemenhan RI yakin penanganan kasus penembakan bos rental mobil tersebut akan berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas saat jumpa pers di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025). 

"Saya belum monitor, tetapi tentunya kami mengikuti proses, dan penanganan kasus TNI ini 'kan ada ranahnya di bawah TNI," katanya. 

Frega pun tidak berkomentar ketika ditanya soal adanya dorongan kepada pihak TNI untuk mengevaluasi penggunaan senjata di kalangan prajurit. 

Harus disanksi pidana, bukan hanya etik

Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, aparat keamanan dan aparat penegak hukum yang lalai hingga menewaskan masyarakat sipil, harus disanksi pidana, bukan hanya etik. 

“Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” ujar Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2024).

Usman mengatakan, tindakan anggota Polsek Cinangka, Banten yang menolak permintaan korban dan tim rental mobil dalam mengejar mobil mereka yang saat itu berada dalam di tangan sejumlah oknum TNI AL, juga harus mendapatkan perhatian serius dari Polri. 

“Kelalaian Polri dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 tersebut juga harus menjadi perhatian serius dari institusi kepolisian,” imbuh Usman. 

Atas terjadinya kasus ini dan sejumlah kejadian pembunuhan di luar hukum yang masih marak terjadi, Amnesty mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.

“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” imbuh Usman.

Dia mengatakan, revisi terhadap UU ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.

“Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” kata Usman lagi. 

Disorot Komisi I DPR RI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan bahwa komisinya akan mengawasi penyelidikan kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1/2024).

"Dari Mabes TNI Angkatan Laut dan dari kepolisian juga sudah sepakat melakukan penyelidikan, dan kami tetap akan mengawasi penyelidikan tersebut hingga terkait dengan segala macam duduk persoalannya," kata Dave, Selasa.

Dikatakannya, bahwa penyelidikan kasus tersebut harus dilakukan secara keseluruhan sehingga tidak boleh ada yang ditutup-tutupi ataupun dibela secara sepihak.

"Kita harus melihat secara keseluruhan, secara holistik, sehingga kita ketahui persis duduk permasalahan seperti apa," ucapnya.

Termasuk, lanjut dia, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai penyebab kejadian nahas tersebut diketahui persis.

"Bagaimana kondisi itu bisa terjadi? Bagaimana penyerangan itu bisa terjadi? Mengapa seorang personel TNI membawa senjata di luar kedinasan hingga menembak orang sipil?" ujarnya.

Menurut dia, kejadian tertembaknya bos rental mobil oleh terduga pelaku seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) dan kaitannya dengan penanganan perlindungan korban oleh Polsek Cinangka sebelum kejadian menjadi kasus yang mengagetkan di awal tahun 2025.

Wakil rakyat ini menekankan agar penyelidikan kasus tersebut mampu mengurai secara jelas titik-titik persoalan yang memicu terjadinya penembakan hingga berujung hilangnya nyawa korban itu.

"Itu menjadi bahan untuk TNI/Polri untuk dapat bisa melayani dan juga melindungi masyarakat lebih baik ke depan," kata dia.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved