Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

Tetap Gugat ke MK Soal Hasil Pilkada Kampar Riau, Yuyun-Edwin Ajukan 5 Yurisprudensi

MK menyatakan PHPKADA yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra telah teregistrasi. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra telah teregistrasi.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra telah teregistrasi. 

Pasangan ini mengajukan gugatan dengan selisih perolehan 6.455 suara dari Ahmad Yuzar-Misharti.

Pasangan ini meraih suara terbanyak pada Pilkada Kampar 2024.

Yuzar-Misharti meraih 109.148 suara.

Sedangkan Yuyun-Edwin meraih 102.693 suara dan menjadi peraih suara terbanyak kedua. 

Pilkada Kampar berakhir dengan total 359.749 suara sah.

Maka dari perolehan suara, persentasenya 1,79 persen.

Baca juga: 21 Pengacara Dampingi Yuyun-Edwin Gugat Hasil Pilkada Kampar di MK, PHPKADA Dinyatakan Teregistrasi 

Baca juga: Kalah di Pilkada Kampar dan Hadapi Musda Golkar, Repol Akui Kiprah di Politik Agak Memudar

Baca juga: Yuyun-Edwin Satu-satunya Paslon di Pilkada Kampar yang Menyisakan Dana Kampanye, Segini Saldonya

Di atas ambang batas 1 persen untuk Kampar dengan kategori jumlah penduduk antara di atas 500 ribu sampai 1 juta jiwa.

Rico Febputra, salah satu Tim Kuasa Hukum Yuyun-Edwin, tak menampik adanya pembatasan ambang batas persentase perolehan suara untuk mengajukan PHPKADA ke MK.

Hal itu diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Meski begitu, MK pernah mengesampingkan ambang batas tersebut dalam beberapa putusan sebelumnya.

Putusan itu menjadi Yurisprudensi.

"MK tidak hanya mengacu syarat formil saja sebagaimana pada Pasal 158. Namun lebih melihat alasan hukum dan fakta-fakta dalam permohonan pemohon," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/1/2025).

Ia menyebutkan lima putusan yang mengkesampingkan ambang batas. Terdiri dari:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHP.KOT-XVI/2018 bertanggal 9 Agustus 2018, 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved