Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sengketa Pilkada di Riau

JADWAL Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Kampar untuk Pasangan Yuyun-Edwin di Mahkamah Konstitusi

Jadwal sidang sengketa Pilkada Kabupaten kampar di mahkamah Konstitusi , Pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra menunggu jadwal

|
Editor: Budi Rahmat
Istimewa
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra 

Ia menyebutkan lima putusan yang mengkesampingkan ambang batas. Terdiri dari:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHP.KOT-XVI/2018 bertanggal 9 Agustus 2018, 

2. Putusan Mahkamah Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 dan Putusan Mahkamah Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 19 Maret 2021, 

3. Putusan Mahkamah Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 22 Maret 2021, 

4. Putusan Mahkamah Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021, dan 

5. Putusan Mahkamah Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021.

Seperti diketahui, PHPKADA yang diajukan Yuyun-Edwin teregistrasi dengan nomor perkara 29/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perkara ini menarik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sebagai Termohon. 

Adapun objek permohonan terhadap Keputusan KPU Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.

Baca juga: Sengketa Pilkada di Riau : Jadwal Sidang PHPU Kabupaten Kampar, Rohul, Rohil dan Kota Dumai di MK

Tujuh Gugatan Dari Riau

Sebanyak tujuh gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah terkait Hasil Pilkada di Riau 2024 sudah diregister dan akan masuk ke sidang MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk tujuh gugatan sengketa Hasil Pilkada di Riau tersebut,

Selanjutnya akan memasuki masa Sidang Gugatan Pilkada Riau di Mahkamah Konstitusi.

Adapun yang sudah diregister tersebut, pertama gugatan hasil Pilkada di Riau berasal dari pasangan calon Adam - Sutoyo dengan kuasa Hukum Dody Fernando,

Paslon ini menggugat KPU Kuantan Singingi atas hasil Pilkada beberapa waktu lalu.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved