Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

Cabup Afni Z Tanggapi Santai Materi Gugatan Petahana di Sidang MK Terkait Gugatan Pilkada Siak

Calon Bupati Siak nomor urut 2, Afni Z hadir pada sidang pendahuluan perkara PHPU Kada Kabupaten Siak di MK.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Istimewa
Cabup Siak nomor urut 2 Afni menghadiri sidang pendahuluan perkara PHPU Kada Kabupaten Siak Kamis (10/1/2025) di MK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Calon Bupati Siak nomor urut 2, Afni Z hadir pada sidang pendahuluan perkara PHPU Kada Kabupaten Siak, Kamis (9/1/2025) malam di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.

Afni mendengarkan dengan saksama pokok permohan pemohon selama sidang berlangsung. 

Dikonfirmasi Jumat (10/1/2025) terkait tuduhan petahana,  Afni Z menanggapinya santai. Ia menyebut menghormati upaya hukum yang sedang berporoses dan biarkan masyarakat Siak yang menilainya. 

“Ya, kami sudah mempelajari seluruh dalil gugatan incumbent sejak jauh hari, dan siap memberikan keterangan serta jawaban di masa sidang berikutnya,” ujarnya.

Terkait hal-hal yang dituduhkan baik kepada KPU maupun ke pihaknya Afni malah mengatakan menyerahkan hal itu kepada masyarakat. 

“Kami serahkan kepada rakyat Siak untuk menilai sendiri semua tuduhan mereka pada kami,” ujar Afni.

Baca juga: Alfedri-Husni Beber Permohonan di Sidang MK: Partisipasi Pilkada Siak Rendah, Ungkap Keanehan di TPS

Baca juga: Dalam Pokok Permohonan Petanana di Sidang MK, KPU Siak Dituduh Curang Bersama Pihak Terkait

Baca juga: Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono Bersatu dalam Gugatan Hasil Pilkada Kuansing, Tim Suhardiman Santai

Ia menyebut, semua pihak tahu posisi Afni Z -Syamsurizal yang hanya sebagai penantang. Bagaimana mungkin pihak penantang melakukan upaya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), sebab tidak mempunyai elemen sebagaimana yang dimiliki petahana sendiri. 

“Semua pihak tahu bagaimana kami tidak berpeluang melakukan apa-apa sebagaimana yang dituduhkan, justru biasanya ada pada mereka yang sedang berkuasa,” katanya.

Afni mengaku sama sekali tidak punya kemampuan sama sekali untuk itu curang secara TSM.
Lagipula di seluruh TPS, saksi ketiga calon juga sudah ikut menandatangani, termasuk saksi calon nomor 3 sendiri. 

“Artinya secara hukum semua pihak telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS se Kabupaten Siak. Namun karena ternyata tidak sesuai harapan di tingkat rekapitulasi Kecamatan dan Kabupaten, barulah muncul penolakan dan akhirnya sampai gugatan,” katanya. 

Mengenai gugatan petahana yang disebut menargetkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Afni menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Hakim MK berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada nantinya. Apalagi faktanya Pemilukada Siak telah berjalan damai, lancar dan aman. 

“Kita hormati saja proses di MK sampai ada putusan hakim yang saya yakin pasti akan berpihak pada kebenaran dan kedaulatan suara rakyat," katanya.  

Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPU Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67 persen, disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56 persen; dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77 persen. 

Dalam permohonannya ke MK, incumbent Alfedri-Husni yang tidak menerima kekalahan akhirnya meminta Hakim MK untuk membatalkan kemenangan Afni-Syamsurizal sesuai dengan keputusan KPU Siak. Selain itu mereka memohonkan digelar PSU di beberapa TPS. 

 Atas dalil gugatan pihak incumbent ini, pihak termohon dalam hal ini KPUD Siak dan pihak terkait yakni Paslon 02 Afni-Syamsurizal, bersama dengan Bawaslu Siak akan memberikan jawaban dan kesaksian pada sidang lanjutan tanggal 20 Januari 2025. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved