DPRD Pekanbaru

Reaksi DPRD Pekanbaru Soal TPS Ilegal Jalan Siak II yang Ditutup Camat Fahruddin

Fakta mengejutkan lagi ditemukan Komisi IV DPRD Pekanbaru soal tumpukan sampah di Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Pertemuan Camat Rumbai Barat Fahruddin Pangabean, Lurah Rumbai Bukit dan PT EPP di Jalan Sri Indra, bahas TPS ilegal Jalan Siak II, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - DPRD Pekanbaru memberikan reaksi positif, setelah Camat Rumbai Barat dan Lurah setempat, sepakat menutup TPS sampah ilegal yang ditemukan di Jalan Siak II RT 1 RW 7, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Kamis (9/1/2025).

Legislator berharap, penutupan TPS ilegal tersebut menjadi pelajaran berharga bagi PT Ella Pratama Perkasa (EPP), selaku pihak ketiga pengangkutan sampah, untuk bekerja sesuai kontrak dan aturan yang ada.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Dapil Rumbai Zulkardi, memberi apresiasi kepada Camat Rumbai dan Lurah Rumbai Bukit, yang bergerak cepat merespons keluhan masyarakat, dan hasil Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru.

Tentunya hal ini harus menjadi pelajaran berharga ke depan, bagaimana aparatur kecamatan dan kelurahan, sama-sama mendukung keberhasilan di Kota Pekanbaru.

Termasuk juga peduli dengan masyarakat setempat, apalagi soal sampah yang kini viral di Kota Bertuah ini.

"Kita harapkan terus diawasi, dan jangan ada lagi TPS ilegal, termasuk transdepo sampah sembarangan saja dibuat pihak ketiga. Kita harus bersama-sama melakukan pengawasan, demi terciptanya Kota Pekanbaru yang bersih, masyarakatnya tidak resah gegara sampah," pintanya.

Ya, keresahan warga dan hasil Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru, terkait tumpukan sampah yang menggunung di Jalan Siak II RT 1 RW 7, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru, akhirnya direspon cepat Camat dan Lurah setempat.

Pihak kecamatan dan kelurahan langsung memanggil PT EPP, selaku pihak ketiga pengangkutan sampah di Jalan Sri Indra, bahas TPS ilegal Jalan Siak II, Kamis (9/1/2025).

Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Rumbai Barat Fahruddin, Lurah Rumbai Bukit, dua perwakilan PT EPP dan warga Jalan Siak II RT 1 RW 7.

Dari hasil pertemuan tersebut dibubuhkan keputusan, dalam waktu 7 hari ke depan, tidak ada lagi tumpukan sampah di RT 1 Jalan Siak II tersebut.

Selain itu, PT EPP tidak mulai hari ini harus memindahkan gunungan sampah ke TPA Muara Fajar, dan tidak diperbolehkan lagi menumpuk sampah di tempat (TPS ilegal) yang tak dibenarkan di kawasan Rumbai Barat.

"Awalnya kami minta ke PT EPP 3 hari harus bersih. Karena masyarakat sudah ribut semua. Entah siapa yang memberikan izin, kok bisa ada TPS ilegal. Tapi mereka minta 7 hari," tegas Camat Rumbai Barat Fahruddin Pangabean kepada Tribunpekanbaru.com usai pertemuan.

Diceritakan, bahwa pihaknya tidak pernah tahu tentang TPS ilegal di Siak II tersebut.

Karena adanya laporan masyarakat, plus Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru kemarin, maka baru diketahui pasti. Ternyata memang menggunung sampah dibuang PT EPP.

"Kami atas nama pemerintah kecamatan mewakili Pj Wali Kota sudah meminta kepada PT EPP, apapun alasannya, tidak boleh TPS ilegal lagi. Jangan gara-gara ini kami disalahkan. Makanya keputusannya kita berikan juga 7 hari harus bersih," sebutnya.

Bagaimana tanggapan PT EPP?

"Mau tidak mau mereka harus mengangkut gunungan sampah di Jalan Siak II mulai hari ini. Kami Camat dan Lurah tidak mau tau, bagaimana mereka mengangkutnya cepat. Jangan buat masyarakat marah lagi. Kami tidak mau itu terjadi," akunya.

Seperti diketahui, fakta mengejutkan lagi ditemukan Komisi IV DPRD Pekanbaru soal tumpukan sampah.

Dari hasil Sidak Komisi IV ke Jalan Siak II, Rumbai Barat, ditemukan sampah menggunung, plus belasan mobil pick up mengangkut sampah di lokasi tersebut.

Hebatnya, Lurah dan Camat setempat, tidak tahu adanya sampah menggunung seperti TPA Sampah tersebut.

Sidak ini menindaklanjuti laporan masyarakat, yang resah dengan keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal. Legislator dibuat geleng-geleng, melihat lokasi yang banyak dihiasi sampah-sampah.

Wakil rakyat mempertanyakan status keberadaan tempat pembuangan sampah yang berada di Siak II, yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga tersebut.

"Walau masyarakat sudah ribut  tapi Pemko terkesan tak ada tindakan. Kita juga bingung, ini pembuangan TPA atau TPS, atau trans depo. Patut kita pertanyakan. Apalagi supir mobil yang kita tanya mengaku tidak dari PT EPP," tegas juru bicara Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulkardi, Selasa (7/1/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Dijelaskan, hasil wawancara Komisi IV dari warga dan pemilik mobil angkutan sampah, bahwa sampah yang dibuang di Jalan Siak II itu bukan mobil milik PT EPP, sebagai pihak ketiga pengangkutan sampah.

Justru yang ada mobil pribadi yang disewa sebagai angkutan mandiri.

"Temuan ini menasbihkan lagi bawah PT EPP tak bekerja mengangkut sampah di semua wilayah Kota Pekanbaru. Apalagi yang membuang sampah di sini angkutan mandiri. Ini yang kita temukan," sebut Politisi PDI P ini lagi.

Dijelaskan lagi, apa yang dilakukan ini jelas suatu pelanggaran, apalagi pengangkutan sampah Kota Pekanbaru sudah resmi pihak ketiga, PT EPP.

Seharusnya, semua sampah yang ada di Kota Pekanbaru saat ini, diangkut oleh PT EPP, dan dibuang ke TPA Muara Fajar. Bukan di Jalan Siak II ini.

Dengan begitu, gunungan sampah ini sudah termasuk tempat pembuangan sampah ilegal.

Seharusnya ada izin dari tingkat RT RW dan kelurahan. Apalagi sampah ini harus ada Amdal dan Andalalin-nya.

Dengan kondisi ini, Komisi IV DPRD menduga bahwa PT EPP hanya numpang pakai perusahaan saja. Sedangkan armada dan SDM, mereka tidak punya sama sekali.

Apalagi temuan lapangan banyak mobil pengangkutan sampah memakai mobil tahun 2009 atau 2010.

Dalam aturannya tidak boleh tahun rendah, di bawah tahun 2015.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved