Berita Viral

KRONOLOGI Keluarga vs Polisi soal Tewasnya Pria Diduga Dianiaya Polisi di Semarang

Poniyem mengungkapkan bahwa Darso mengaku dipukuli oleh orang-orang yang membawanya.

DOK. TRIBUN JATENG
Poniyem berziarah ke makam suaminya di tempat pemakaman umum Kelurahan Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria di Mijen, Semarang, Jawa Tengah meregang nyawa.

Sang Istri, Poniyem mengatakan suaminya yang bernama Darso tewas karena dianiaya oleh anggota Polresta Yogyakarta.

Terkait hal ini, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyebut bahwa terkait dengan penyelidikan dan penyidikan kepada anggota Tim Gakkum diserahkan ke Polda Jateng.

Mengingat kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah beberapa hari lalu.

Keluarga korban yang meninggal dunia setelah dijemput oleh sejumlah orang yang diduga polisi memberikan versi berbeda dengan keterangan dari pihak kepolisian terkait kronologi kejadian.

"Terkait dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada petugas kami, kami informasikan bahwa laporan ini dilaporkan di Polda Jateng. Nanti dari tim Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyelidikan-penyelidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut," kata Aditya Sabtu (11/1/2024).

Aditya menyampaikan bahwa Polda DIY sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap anggotanya.

Pemeriksaan itu berupa penjelasan kronologis dari tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

"Yang kami sampaikan soal kronologi kecelakaan, merupakan hasil dari pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Bid Propam Polda DIY," beber dia.

Baca juga: Lihat Gelagat Samsul, Polisi akan Periksa Kejiwaan Sopir Travel yang Ngaku Dibegal di Pelalawan Itu

Baca juga: Tiba di Jakarta Tanpa Asisten, Patrick Kluivert Ucapkan Terima Kasih Pakai Bahasa Indonesia

Aditya menambahkan, Polda DIY maupun Polresta Yogyakarta mendukung penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng.

"Kami dari Polda DIY maupun dari Polresta Yogyakarta akan mendukung segala penyelidikan dan mungkin nantinya penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng," ujar Aditya.

Berawal dari Kecelakaan di Jogja

Kasus tersebut berawal pada Juli 2024. Kala itu, Darso terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

Dalam insiden tersebut, Darso yang sedang mengemudi menabrak seorang dan bertanggung jawab dengan membawa korban ke klinik terdekat.

Namun, karena kekurangan uang, Darso meninggalkan KTP-nya sebagai jaminan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved