Gugatan Pilkada Kampar
Update Jadwal Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kampar Riau di MK, Peserta Dibatasi
Berikut update jadwal sidang perdana Gugatan Pilkada Kampar Riau di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Berikut update jadwal sidang perdana Gugatan Pilkada Kampar Riau di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada Rabu (15/1/2025).
Sidang Gugatan Pilkada Kampar dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan itu semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
Jadwal ini berdasarkan pemberitahuan yang semula diterima.
Perkara ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra sebagai Pemohon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar ditarik sebagai Termohon.
Dalam surat panggilan sidang yang dilihat di situs web resmi MK, Minggu (12/1), jadwal lebih cepat.
Sidang perdana akan digelar pada Rabu (15/1) pukul 08.00 WIB.
Bertempat di Gedung MKRI 2 Lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Baca juga: Inilah 3 Hakim MK yang Akan Menangani Perkara Gugatan Pilkada Kampar di Sidang MK
Hal ini dibenarkan oleh Tim Kuasa Hukum Yuyun-Edwin, Rico Febputra.
"Iya. Semula jam 1 siang. Terbaru jam 8 pagi," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.
Pemberitahuan sidang juga telah disampaikan kepada Pihak Terkait yakni, Paslon Ahmad Yuzar-Misharti.
Selain itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seperti diketahui, MK meminta keterangan tertulis kepada Bawaslu untuk disampaikan dalam sidang terkait materi yang disengketakan Yuyun-Edwin itu.
Bawaslu diminta menyampaikannya ke MK paling lama satu kerja sebelum sidang.
Sidang Gugatan Pilkada Kampar ini akan digelar dengan skema hybrid.
Yakni luring dan daring.
"Mengingat keterbatasan tempat dalam persidangan, Para Pihak dapat hadir secara luring atau daring (hybrid)," demikian petikan dalam surat panggilan sidang.
MK membatasi peserta dalam ruang sidang yang hadir secara luring.
Para Pihak dapat diwakili oleh maksimal dua orang kuasa hukum atau prinsipal.
Para Pihak diminta menyampaikan pemberitahuan peserta yang hadir melalui email MK atau WhatsApp paling lambat satu hari sebelum persidangan.
Para Pihak wajib hadir di Gedung MK 60 menit sebelum persidangan dimulai. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
| Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar |
|
|---|
| Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU |
|
|---|
| Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas |
|
|---|
| Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
|
|---|
| Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Sidang_Gugatan_Hasil_Pilkada_di_MK_Mahkamah_Konstitusi_2.jpg)