Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

Update Jadwal Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kampar Riau di MK, Peserta Dibatasi

Berikut update jadwal sidang perdana Gugatan Pilkada Kampar Riau di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Istimewa
Berikut update jadwal sidang perdana Gugatan Pilkada Kampar Riau di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Berikut update jadwal sidang perdana Gugatan Pilkada Kampar Riau di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada Rabu (15/1/2025). 

Sidang Gugatan Pilkada Kampar dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan itu semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Jadwal ini berdasarkan pemberitahuan yang semula diterima.

Perkara ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra sebagai Pemohon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar ditarik sebagai Termohon.

Dalam surat panggilan sidang yang dilihat di situs web resmi MK, Minggu (12/1), jadwal lebih cepat.

Sidang perdana akan digelar pada Rabu (15/1) pukul 08.00 WIB.

Bertempat di Gedung MKRI 2 Lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Baca juga: Inilah 3 Hakim MK yang Akan Menangani Perkara Gugatan Pilkada Kampar di Sidang MK

Hal ini dibenarkan oleh Tim Kuasa Hukum Yuyun-Edwin, Rico Febputra.

"Iya. Semula jam 1 siang. Terbaru jam 8 pagi," katanya kepada Tribunpekanbaru.com. 

Pemberitahuan sidang juga telah disampaikan kepada Pihak Terkait yakni, Paslon Ahmad Yuzar-Misharti.

Selain itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seperti diketahui, MK meminta keterangan tertulis kepada Bawaslu untuk disampaikan dalam sidang terkait materi yang disengketakan Yuyun-Edwin itu.

Bawaslu diminta menyampaikannya ke MK paling lama satu kerja sebelum sidang. 

Sidang Gugatan Pilkada Kampar ini akan digelar dengan skema hybrid.

Yakni luring dan daring. 

"Mengingat keterbatasan tempat dalam persidangan, Para Pihak dapat hadir secara luring atau daring (hybrid)," demikian petikan dalam surat panggilan sidang. 

MK membatasi peserta dalam ruang sidang yang hadir secara luring.

Para Pihak dapat diwakili oleh maksimal dua orang kuasa hukum atau prinsipal. 

Para Pihak diminta menyampaikan pemberitahuan peserta yang hadir melalui email MK atau WhatsApp paling lambat satu hari sebelum persidangan.

Para Pihak wajib hadir di Gedung MK 60 menit sebelum persidangan dimulai. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved