Gugatan Pilkada Kampar
Gugatan Pilkada Kampar, Hakim Heran Kuasa Hukum Yuyun-Edwin Dalil TSM Tapi Tak Minta Diskualifikasi
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kampar digelar Rabu (15/1/2025).
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kampar digelar Rabu (15/1/2025).
Sidang di Mahkamah Konstitusi itu dipimpin Saldi Isra dan dua anggota lainnya.
Pemohon yang diwakilkan Kuasa Hukumnya Muhammad Rico Saputra dan Rais Hasan menyampaikan petitumnya di depan Majelis Hakim dengan menyampaikan dalil Terstruktur Sistematis Massif (TSM).
Dalam sidang pendahuluan tersebut, Hakim Konstitusi heran melihat kuasa hukum tidak menyampaikan di petitumnya agar pihak terkait dalam hal ini pemenang Pilkada Kampar Paslon Ahmad Yuzar - Misharti tidak meminta didiskualifikasi.
Karena selama ini menurut Hakim MK yang disampaikan Arsul Sani sebagai anggota hakim dalam persidangan di Panel II tersebut mengatakan selalu ada petitumnya diskualifikasi jika dalilnya TSM.
"Anda dalilnya TSM tapi tidak ada meminta Diskualifikasi, semua pemohon yang TSM selalu ada petitumnya Diskualifikasi, baik sekali anda, tapi terserah anda,"ujar Arsul Sani.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kampar Digelar di MK
Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Rico Saputra mengatakan pemohon memohon kepada MK, membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kampar dan digelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).
"Atau setidak-tidaknya Siak Hulu, Tapung Hulu, Tapung Hilir, Tapung,"ujar Rico Saputra.
Sejumlah alasan yang disampaikan pemohon dalam dugaan kecurangan TSM tersebut, mulai keberpihakan Pj Bupati Kampar, tidak Didistribusikan undangan kepada pemilih, dan pembajakan suara.
"Ada 71.806 lembar tidak didistribusikan oleh penyelenggara kepada pemilih, ini juga sudah dilaporkan di Bawaslu,"ujar Rico.
Terkait adanya keterlibatan Pj Bupati Kampar Hambali, Menurut Rico, dilantiknya Ahmad Yuzar jadi Pj Sekda sebelum pelaksanaan dan tahapan Pilkada, kemudian memperpanjang masa jabatan Kepala Desa.
"Menemukan Pj Bupati mengundang seluruh Kades dan Camat rapat konsolidasi, dari informasi dinilai untuk memenangkan Paslon nomor tiga (Ahmad Yuzar - Misharti),"ujar Rico.
Secara terstruktur pihaknya juga menemukan satu Kepala Dinas yang merupakan adik kandung dari Paslon Ahmad Yuzar ikut menjadi tim kampanye dengan mengirimkan uang kepada satu paguyuban yang tujuannya untuk pembentukan tim kampanye.
Selain itu, adanya Camat juga dianggap terlibat, begitu juga sejumlah kades di Kampar yang secara terang-terangan mendukung bahkan mengkampanyekan calon lewat media sosialnya.
"Kami juga menemukan sejumlah kejadian di beberapa TPS, ada yang membagikan 80 kertas suara, dimana KPPS mencoblos serta setiap saksi mencoblos 10 kertas suara, undangan kepada pemilih ditahan tim pemenangan Paslon nomor urut 3,"ujar Rico.
Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar |
![]() |
---|
Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU |
![]() |
---|
Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas |
![]() |
---|
Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
![]() |
---|
Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.