Gugatan Pilkada Kampar
Hakim MK Soroti 71.806 Undangan Memilih Tak Dibagikan di Pilkada Kampar: Bisa Satu Truk Itu
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti banyaknya undangan memilih yang tidak dibagikan pada Pilkada Kampar.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti banyaknya undangan memilih yang tidak dibagikan pada Pilkada Kampar.
Sorotan ini dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra yang memimpin Sidang Perdana Pememeriksaan Pendahuluan, Rabu (15/1/2025).
Ihwal undangan itu, diungkap dalam Materi Permohonan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.
Mereka diwakili Kuasa Hukum mereka, Muhammad Rais Hasan dan Rico Febputra pada persidangan tersebut.
Rais mengungkap sebanyak 71.806 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Model C.Pemberitahuan-KWK) yang tidak terdistribusi.
Lalu Rico sempat menawarkan diri untuk membacakan sebaran undangan memilih di tiap kecamatan yang tidak dibagikan tersebut. Tetapi Saldi menganggap tidak perlu.
Saldi mengungkit undangan memilih itu setelah Rico membacakan Petitum.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kampar di MK, Yuyun-Edwin Tuntut PSU di 4 Kecamatan Ini
"KPU ya, ini yang soal 71.806 itu nanti Anda jelaskan ya. Ini banyak lho, kalau orang tidak Anda panggil (memilih)," katanya.
Walaupun secara hukum, menurut dia, orang yang tidak menerima undangan masih bisa menggunakan hak pilihnya. Tetapi hal ini bisa berbahaya.
"Tetapi kalau Anda tidak panggil dengan sejumlah ini, dan unsur yang disengaja, nah itu berbahaya. Makanya harus Anda jelaskan, ya," ujarnya.
Ia juga meminta Bawaslu Kampar menjadikannya atensi dan memberi penjelasan.
"Banyak lho 71 ribu itu. Itu kalau dibawa, bisa satu truk itu," ucapnya berseloroh.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar |
![]() |
---|
Ini Alasan MK Hentikan Perkara Pilkada Kampar, Meski Ada TPS yang Bisa PSU |
![]() |
---|
Breaking News: MK Hentikan Perkara Sengketa Pilkada Kampar, Langkah Yuyun-Edwin Kandas |
![]() |
---|
Lanjut Tidaknya Sidang Sengketa Pilkada Kampar di MK, Ini Harapan Kubu Yuyun-Edwin |
![]() |
---|
Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.