Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

Hakim MK Soroti 71.806 Undangan Memilih Tak Dibagikan di Pilkada Kampar: Bisa Satu Truk Itu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti banyaknya undangan memilih yang tidak dibagikan pada Pilkada Kampar. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Dua Kuasa Hukum Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra saat mebacakan Permohonan PHPKADA Kampar di MK -Rabu-15 Januari 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti banyaknya undangan memilih yang tidak dibagikan pada Pilkada Kampar

Sorotan ini dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra yang memimpin Sidang Perdana Pememeriksaan Pendahuluan, Rabu (15/1/2025). 

Ihwal undangan itu, diungkap dalam Materi Permohonan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.

Mereka diwakili Kuasa Hukum mereka, Muhammad Rais Hasan dan Rico Febputra pada persidangan tersebut. 

Rais mengungkap sebanyak 71.806 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Model C.Pemberitahuan-KWK) yang tidak terdistribusi. 

Lalu Rico sempat menawarkan diri untuk membacakan sebaran undangan memilih di tiap kecamatan yang tidak dibagikan tersebut. Tetapi Saldi menganggap tidak perlu.

Saldi mengungkit undangan memilih itu setelah Rico membacakan Petitum.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Pilkada Kampar di MK, Yuyun-Edwin Tuntut PSU di 4 Kecamatan Ini

 

"KPU ya, ini yang soal 71.806 itu nanti Anda jelaskan ya. Ini banyak lho, kalau orang tidak Anda panggil (memilih)," katanya.

Walaupun secara hukum, menurut dia, orang yang tidak menerima undangan masih bisa menggunakan hak pilihnya. Tetapi hal ini bisa berbahaya. 

"Tetapi kalau Anda tidak panggil dengan sejumlah ini, dan unsur yang disengaja, nah itu berbahaya. Makanya harus Anda jelaskan, ya," ujarnya. 

Ia juga meminta Bawaslu Kampar menjadikannya atensi dan memberi penjelasan.

 "Banyak lho 71 ribu itu. Itu kalau dibawa, bisa satu truk itu," ucapnya berseloroh.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved