Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK OTT di Pekanbaru

Kadis Perkim Pekanbaru dan 9 Orang Lainnya Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks PJ Wali Kota

Salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang diperiksa KPK yakni Mardiansyah, selaku Kepala Dinas (Kadis) Perkim.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Satu pintu di Gedung Utama Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru disegel penyidik KPK pada awal Desember 2024 silam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan, Kamis (16/1/2025). 

“Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Ia menyebut, pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK dalam upaya untuk menuntaskan dugaan rasuah dalam pengelolaan anggaran di pemerintahan daerah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang diperiksa KPK, yakni Mardiansyah, selaku Kepala Dinas (Kadis) Perkim.

Kemudian, yang turut diperiksa, ITD, selaku Kabid Wasnas dan PK Bakesbangpol Pemkot Pekanbaru (2019-Sep 2024), M, Kabid Ideologi Bakesbangpol Pemkot Pekanbaru 4. RD, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim Pemkot Pekanbaru, MM, Kabid Pra Sarana Utilitas Umum Dinas Perkim Pemkot Pekanbaru, CB, Pemimpin Kas Tenayan.

Selanjutnya, R, Sekdis Perkim Pemkot Pekanbaru, S, Kasubbag Umum Dinas Perkim Pemkot Pekanbaru, WA, Kasubbag Keuangan Sekretariat Daerah Pemkot Pekanbaru dan AH, Head Teller Cabang Pekanbaru Sudirman.

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024. 

Di mana dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menangkap tangan 3 orang tersangka.

Mereka yaitu eks PJ Wali Kota, Risnandar Mahiwa, eks Sekda, Indra Pomi Nasution, dan eks Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novia Karmila.

Pada Rabu (15/1/2025), kemarin, sebanyak 10 saksi juga sudah diperiksa.

Mereka adalah, WD Kepala UPT Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemko Pekanbaru, HS, Plt. Kaban Kesbangpol Pemko Pekanbaru.

Kemudian SAM, Asisten III Pemko Pekanbaru. FI, Kementerian Dalam Negeri, SA, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdako Pekanbaru, MA, Inspektur Pembantu Investigasi, IH, Asisten II Pemko Pekanbaru, WY , Kabid DLHK Kota Pekanbaru, EUS, Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemko Pekanbaru, serta PIT, Bendahara Bakesbangpol.

Pada Selasa (14/1/2025), KPK sudah memeriksa Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah.

Selain Edward, KPK juga memeriksa 9 orang lainnya.

Di antaranya, EDR, Bendahara Dinas Perhubungan Pekanbaru, RB, Tenaga Harian Lepas Dinas PUPR, Masykur Tarmizi, Asisten I Pemerintah Kota Pekanbaru, SFR, Kasubbag Keuangan Dinas PUPR.

Kemudian, BD, Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yulianis, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Tuswan Aidi, Sekretaris Dinas PUPR Kota Pekanbaru, D, swasta (sopir) serta H, Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru.

Pada awal pekan kemarin, Senin (13/1/2025), KPK juga telah memeriksa sebanyak 10 saksi.

Di antaranya, Zulfahmi Adrian, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Riko Wulandari Bendahara Satpol PP Pemerintah Kota Pekanbaru, Maria Ulfa Kasubbag Keuangan Satpol PP Pekanbaru, Irni Dewi Tari Sekretaris Satpol PP Pekanbaru, Tengku Suhaila selaku honorer di Bagian Umum Pemerintah Pekanbaru.

Berikutnya, Tengku Ahmed Reza Fahlevi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru, Sri Wahyuni, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pekanbaru, Farid Fuaz, Kasubbag Keuangan Bakesbangpol Pekanbaru, Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, dan Sukardi Yasin, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pekanbaru.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam bentuk pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara Risnandar Mahiwa bersama tersangka lainnya, diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal hal tersebut tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.

Tindakan para tersangka melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tim KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan pasca melakukan OTT terhadap Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan, Senin (2/12/2024) lalu.

Penggeledahan dilakukan selama 8 hari, terhitung sejak 5 hingga 12 Desember 2024. KPK melakukan penggeledahan di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, serta 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok. 

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di 6 kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan pasca penangkapan terhadap para tersangka.

Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan yang sudah kami lakukan serta untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana korupsi lain yang terkait dengan perkara ini. 

Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, serta barang-barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit.

Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat.

Terkait kasus ini, KPK juga terus mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama pejabat publik dan penyelenggara negara, untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved