Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

'Ojo Ngomong Sopo-sopo' Ucap Kiai di Nganjuk Usai Cabuli Santriwati: Diduga Pedofilia

kasus pencabulan ini terungkap setelah muncul posting-an yang diunggah di Facebook dan menyebut MA telah mencabuli dua santriwatinya.

KOMPAS.com/Usman Hadi
Tersangka MA saat digelandang aparat, Kamis (16/1/2025) 

Kini, MA telah diamankan di Polres Nganjuk.

 Ia bakal dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 12 tahun,” ucap Julkifli.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terungkap setelah muncul posting-an yang diunggah di Facebook dan menyebut MA telah mencabuli dua santriwatinya.

Dalam posting-an tersebut, disebutkan bahwa jumlah korban dua orang kakak beradik. Sang kakak baru lulus sekolah dasar (SD), sedangkan si adik baru menginjak kelas 3 SD.

Menindaklanjuti postingan viral tersebut, warga lantas dikumpulkan di balai desa setempat pada Selasa (14/1/2025) sore.

Tujuannya, mengumpulkan informasi yang lebih detail mengenai kasus tersebut.

Hingga akhirnya pada Selasa (14/1/2025) malam, MA mendatangi Mapolres Nganjuk untuk menyerahkan diri ke polisi.

(TRIBUNPEKANBARU.COM(

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved