'Ojo Ngomong Sopo-sopo' Ucap Kiai di Nganjuk Usai Cabuli Santriwati: Diduga Pedofilia
kasus pencabulan ini terungkap setelah muncul posting-an yang diunggah di Facebook dan menyebut MA telah mencabuli dua santriwatinya.
Kini, MA telah diamankan di Polres Nganjuk.
Ia bakal dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 12 tahun,” ucap Julkifli.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terungkap setelah muncul posting-an yang diunggah di Facebook dan menyebut MA telah mencabuli dua santriwatinya.
Dalam posting-an tersebut, disebutkan bahwa jumlah korban dua orang kakak beradik. Sang kakak baru lulus sekolah dasar (SD), sedangkan si adik baru menginjak kelas 3 SD.
Menindaklanjuti postingan viral tersebut, warga lantas dikumpulkan di balai desa setempat pada Selasa (14/1/2025) sore.
Tujuannya, mengumpulkan informasi yang lebih detail mengenai kasus tersebut.
Hingga akhirnya pada Selasa (14/1/2025) malam, MA mendatangi Mapolres Nganjuk untuk menyerahkan diri ke polisi.
(TRIBUNPEKANBARU.COM(
| Dibeber Teman, Terkuak Awal Mula FN Dibully Berujung Tragedi Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Akselerasi Ekosistem EV di Pekanbaru: VinFast Tawarkan Nilai Lebih bagi Konsumen |
|
|---|
| 25 Contoh Bocoran Soal TKA Biologi 2025 untuk SMA, Sebagai Upaya Lulus Ujian dengan Nilai Tinggi |
|
|---|
| Lirik lagu Minang Carito Mambuek Luko yang dinyanyikan Randa Putra ft Rana Safira |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 182 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka: Peta Sumber Daya Alam di Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.