Gugatan Pilkada Siak
Hadapi Sidang Kedua Gugatan Pilkada Siak,KPU dan Pihak Terkait Bawa Ratusan Alat Bukti
KPU Siak siap mematahkan dalil Paslon Bupati -Wakil Bupati Siak petahana Alfedri -Husni dalam sidang kedua gugatan pilkada di MK
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
“Maka kuncinya ada pada bukti dan saksi yang dihadirkan kehadapan hakim MK nantinya,” jelas Tito.
Selisih suara memenuhi ambang batas. Karena itu ia memprediksi gugatan Pilkada Siak diperkirakan akan lanjut sampai pada pemeriksaan pokok perkara.
“Artinya persidangan di MK bisa saja tetap berlanjut sampai awal Maret mendatang,” katanya.
Akademisi sekaligus peneliti yang memiliki konsentrasi riset di isu Pemilu, Alexander Yandra mengaku sudah mempelajari semua dalil gugatan incumbent Alfedri-Husni di Pilkada Siak. Ia justru menilai Pemohon lebih mengada-ada dengan tuduhan kecurangan TSM KPU bersama pihak 02.
“Pihak 02 hanyalah penantang, dan peluang melakukan TSM justru adanya di incumbent. Ditambah lagi tidak ada laporan terkait TSM kepada Bawaslu Siak terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU seperti yang didalilkan pemohon," kata Alex.
Menurut Alex, saksi Pemohon di 829 TPS menandatangani formulir C-hasil. Hal itu saja sudah membantah yang didalilkan Pemohon sendiri atas kecurangan TSM termohon.
“Dalil gugatan lainnya adalah tudingan Pilkada Siak sarat dengan opini subyektif Pemohon dengan narasi dugaan-dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana dalam proses Pilkada yang tanpa didukung fakta-fakta hukum, melainkan hanya asumsi liar,” ujarnya.
Menurutnya, gugatan petahana di MK ini akan sangat mungkin ditolak hakim. Namun tergantung dari jawaban KPU, Bawaslu dan pihak 02.
“Tentu juga dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," katanya.
Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPU Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara atau 40,67 persen, disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara atau 40,56 persen dan Irving-Sugianto dengan raihan 37.998 suara atau 18,77 persen.
( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| KPU Siak Tetapkan Afni–Syamsurizal sebagai Pasangan Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Soal Penetapan Pemenang Pilkada Siak Usai Putusan MK, Ini Kata KPU Riau |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Sugianto Ucapkan Selamat pada Bupati dan Wabup Siak Terpilih Afni-Syamsurizal |
|
|---|
| Sidang MK Sengketa Hasil Pilkada Siak Pasca PSU, Afni Berbaju Kurung, Irving Pakai Tanjak Tenun Siak |
|
|---|
| Bupati Siak Terpilih Afni Z Lega Usai Irving Kahar Arifin Tarik Gugatan di MK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.