Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Rohul

Kuasa Hukum KPU Rohul Minta Permohonan Pemohon Ditolak Seluruhnya

Kuasa Hukum KPU meminta dalam eksepsinya minta agar seluruh permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
istimewa
Kuasa Hukum KPU Rohul AH Wakil Kamal dan Komisioner KPU Rohul Bidang Hukum Azhar Hasibuan pada saat sidang MK di Jakarta.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Dalam Sidang MK nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025, pihak KPU Rokan Hulu memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan pada sidang sebelumnya. 

Dalam sidang yang digelar Senin (20/1/2025), pihak KPU Rokan Hulu didampingi oleh Kuasa Hukum AH Wakil Kamal memberikan jawaban di hadapan Majelis Hakim Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama majelis. 

"Bahwa, data penduduk Rokan Hulu berjumlah 579.675 orang. Dengan demikian, berlaku syarat gugatan sebanyak 1 persen yang dalam gugatan Pemohon, dinilai tidak sesuai," kata Wakil Kamal memulakan sidang jawaban tersebut. 

Dia melanjutkan, bahwa KPU Rokan Hulu sebagai pihak Termohon dinilai sudah menjalankan proses pelaksanaan Pemilu sesuai dengan asas-asas pelaksanaan sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa tidak ada temuan terkait pelanggaran apapun sepanjang proses pelaksanaan pemilihan tersebut. 

"Terkait TPS dipersoalkan oleh Pemohon, seluruh saksi diketahui turut menandatangani form C Hasil dan tak ada keberatan ataupun temuan pun laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Rohul terkait hasil tersebut," bebernya. 

Wakil Kamal juga melanjutkan, di Desa Mahato, sebagaimana didalilkan oleh pihak Pemohon bahwa terjadi temuan rendahnya partisipasi, dia menjawab, bahwa dalil tersebut tidak beralasan. 

"Karena, pihak KPU Rohul sudah melakukan pendistribusian dengan baik di seluruh wilayah pemilihan di Rokan Hulu," jawab dia.

Pada sidang tersebut, Hakim Suhartoyo sempat menanyakan soal tidak adanya orang pada saat menyerahkan KWK. 

Wakil Kamal menjawab, bahwa hal tersebut terjadi karena nama yang bersangkutan tak ada di tempat dan tidak dikenal oleh tetangga sekitar. 

"Pada dasarnya, berdasarkan aturan yang berlaku. Jika pemilih tidak mendapatkan undangan maka tetap bisa memilih dengan cara menunjukkan KTP kepada panitia di lapangan," tandasnya.

Dengan jawaban tersebut, maka Kuasa Hukum KPU meminta dalam eksepsinya minta agar seluruh permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya dan agar Mahkamah Konstitusi menyatakan benar dan tetap berlakunya keputusan KPU Rohul tentang Hasil Pemilihan Bupati di Pilkada Rohul 2024. 

( Tribunpekanbaru.com / Mad) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved