Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Rohul

Bawaslu Rokan Hulu Sebut Tak Ada Laporan Kecuali Masalah Netralitas Pemdes di Pilkada Rohul

Komisioner Bawaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami turut hadir dalam sidang jawaban di Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/1/2025).

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
istimewa
Kuasa Hukum KPU Rohul AH Wakil Kamal dan Komisioner KPU Rohul Bidang Hukum Azhar Hasibuan pada saat sidang MK di Jakarta.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Komisioner Bawaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami turut hadir dalam sidang jawaban di Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/1/2025). 


Fajrul dalam jawabannya kepada Ketua MK Suhartoyo mengatakan, bahwa tak ada laporan apapun terkat aduan atau temuan selama proses pemilihan berlangsung di Rokan Hulu


"Tak ada laporan terkait temuan atau kecurangan sepanjang proses pemilihan berlangsung," kata Fajrul. 


Dia menjelaskan, satu-satunya laporan masuk oleh pihak Pemohon melalui Koalisi Rohul Bahagia Lahir Bathin, adalah terkait Netralitas Pemerintah Desa dalam Pilkada Rohul 2024.


Terkait laporan tersebut, pihaknya sudah menjadikan hal itu sebagai objek penelusuran langsung karena pihak pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam mengajukan laporan. 


"Karena pihak pemohon tidak melengkapi syarat laporan, maka kita menjadikan hal tersebut sebagai penelusuran langsung," ungkapnya kemudian. 


Ketua Majelis Hakim Suhartoyo sempat mempertanyakan hasil penelusuran tersebut dan perkembangannya. 


Namun, Fajrul menjawab, bahwa hal tersebut sudah ditanggapi oleh Pemda Rohul dan akan ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 


"Ada mekanisme tersendiri Yang Mulia. Oleh Pemerintah Daerah masih dilakukan penanganan sampai saat ini," jawabnya. 


Adapun bentuk tidak netral oleh pemerintah desa sebagaimana dimaksud oleh Fajrul, adalah pendistribusian Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh oknum Kades di tiga desa di Rokan Hulu


Ketiganya adalah, Kades Bono Tapung, Kades Koto Tandun dan Kades Payung Sekaki sebagaimana dipaparkan oleh Bawaslu dalam sidang tersebut. 


Ketua Majelis Suhartoyo juga sempat mempertanyakan contoh tidak netral yang dimaksud oleh Bawaslu Rohul.


"Misalnya saja Kades Payung Sekaki. Yang bersangkutan berdasarkan laporan diketahui telah melakukan usaha untuk mengarahkan dukungan kepada Paslon Nomor 03 melalui media grup WA," jawab Fajrul. 


Jawaban Fajrul pun membuat bingung Hakim pada sidang tersebut. "Apa hubungannya pendistribusian APK dengan mengarahkan dukungan melalui grup WA?," tanya Suhartoyo kemudian. 


"Yang pendistribusian APK itu untuk Desa Koto Tandun sama Bono Tapung, Ketua. Yang di WA Grup itu untuk yang Desa Payung Sekaki," jawab Fajrul menjelaskan.

( Tribunpekanbaru.com ) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved