Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Rohul

Kelmi Amri Ucapkan Selamat ke Anton-Syafaruddin Poti, Terima Putusan MK Penuh Tanggung Jawab

Kelmi Amri sebagai Pemohon mengatakan, pihaknya akan menerima segala putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan beri selamat untuk Anton-Poti.

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Donny Putra
UCAP SELAMAT - Kelmi Amri sebagai pemohon pada sengketa Pilkada Rohul 2024 menerima segala putusan yang dibacakan hakim MK, Selasa (4/2/2025) dengan penuh tanggung jawab sekaligus memberi selamat kepada Anton-Syafarddin Poti. Foto Kelmi Amri saat di Pasir Pangaraian beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Menanggapi hasil putusan MK, Kelmi Amri sebagai Pemohon mengatakan, pihaknya akan menerima segala putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab. 

"Ya kita terima dengan penuh tanggung jawab," kata Kelmi Amri melalui pesan singkat pada Selasa (4/2/2025). 

Kelmi juga menyebutkan, secara pribadi dia mengucapkan selamat kepada pasangan Anton dan Syafruddin Poti atas kemenangannya di Pilkada Rohul 2024 diperkuat oleh putusan MK tersebut. 

"Selamat buat Anton -Syaparudin Poti dan semoga sukses memimpin Rohul ke depan," ucapnya. 

Sebelumnya, permohonan pasangan calon nomor urut 2, Kelmi Amri dan Asparaini Aidarus dinyatakan ditolak oleh MK dengan alasan permohonan tidak jelas, atau kabur atau obscure. 

"Mahkamah Konstitusi dengan ini menganggap gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan dan tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan-permohonan para Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur, atau Obscure," kata Suhartoyo. 

Dengan hal tersebut, mahkamah menimbang bahwa seluruh pokok permohonan lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut. 

"Menimbang bahwa dalil-dalil lain serta hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya," tambahnya. 

"Berdasarkan UUD 1945, mengadili. Menolak eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, dua mengabulkan eksepsi dengan pokok permohonan kabur," sampainya. 

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon, perkara nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tidak Dapat Diterima," tandasnya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Suhartoyo dengan sembilan Hakim Konstitusi lainnya dengan dibantu oleh Panitera dan berkekuatan hukum tetap. 

(Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved