Gugatan Pilkada Rohul
Kelmi Amri Ucapkan Selamat ke Anton-Syafaruddin Poti, Terima Putusan MK Penuh Tanggung Jawab
Kelmi Amri sebagai Pemohon mengatakan, pihaknya akan menerima segala putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan beri selamat untuk Anton-Poti.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Menanggapi hasil putusan MK, Kelmi Amri sebagai Pemohon mengatakan, pihaknya akan menerima segala putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
"Ya kita terima dengan penuh tanggung jawab," kata Kelmi Amri melalui pesan singkat pada Selasa (4/2/2025).
Kelmi juga menyebutkan, secara pribadi dia mengucapkan selamat kepada pasangan Anton dan Syafruddin Poti atas kemenangannya di Pilkada Rohul 2024 diperkuat oleh putusan MK tersebut.
"Selamat buat Anton -Syaparudin Poti dan semoga sukses memimpin Rohul ke depan," ucapnya.
Sebelumnya, permohonan pasangan calon nomor urut 2, Kelmi Amri dan Asparaini Aidarus dinyatakan ditolak oleh MK dengan alasan permohonan tidak jelas, atau kabur atau obscure.
"Mahkamah Konstitusi dengan ini menganggap gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan dan tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan-permohonan para Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur, atau Obscure," kata Suhartoyo.
Dengan hal tersebut, mahkamah menimbang bahwa seluruh pokok permohonan lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Menimbang bahwa dalil-dalil lain serta hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya," tambahnya.
"Berdasarkan UUD 1945, mengadili. Menolak eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, dua mengabulkan eksepsi dengan pokok permohonan kabur," sampainya.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon, perkara nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tidak Dapat Diterima," tandasnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Suhartoyo dengan sembilan Hakim Konstitusi lainnya dengan dibantu oleh Panitera dan berkekuatan hukum tetap.
(Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan )
KPU Rohul Akan Lakukan Penetapan Hasil Pilkada Rohul 2025 Selambatnya Jumat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Permohonan PHPU Paslon Nomor Urut 1 Kelmi-Asparaini ditolak MK |
![]() |
---|
Masih Tunggu Putusan MK Sengketa Pilkada Rohul, Pemda Sudah Lakukan Persiapan Pelantikan Cakada |
![]() |
---|
Bawaslu Rokan Hulu Sebut Tak Ada Laporan Kecuali Masalah Netralitas Pemdes di Pilkada Rohul |
![]() |
---|
Kuasa Hukum KPU Rohul Minta Permohonan Pemohon Ditolak Seluruhnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.