Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Rohul

BREAKING NEWS: Permohonan PHPU Paslon Nomor Urut 1 Kelmi-Asparaini ditolak MK 

Hasil putusan dismissal MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Kelmi-Asparaini terkait hasil Pilkada Rohul 2024.

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
Foto/Capture Youtube MK
BACAKAN PUTUSAN - Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Panel I Suhartoyo, pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 20.04 membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Rokan Hulu di Gedung MK di Jakarta. MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 1, Kelmi Amri dan Asparaini Aidarus dengan alasan permohonan kabur (Obscure). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Panel I Suhartoyo, pada Selasa (4/2) sekira pukul 20.04 membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Rokan Hulu di Gedung MK di Jakarta. 

Dalam sidang tersebut, Hakim Suhartoyo membacakan putusan PHPU atas gugatan bernomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025 secara resmi. 

Dalam putusan yang dibacakan dengan sejumlah gugatan lainnya dengan hasil putusan Menolak Seluruh Gugatan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Kelmi Amri dan Asparaini Aidarus dengan alasan Permohonan Kabur (Obscure). 

"Mahkamah Konstitusi dengan ini menganggap gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan dan tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan-permohonan para Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur, atau Obscure," kata Suhartoyo. 

Dengan hal tersebut, Mahkamah menimbang bahwa seluruh pokok permohonan lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut. 

"Menimbang bahwa dalil-dalil lain serta hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya," tambahnya. 

"Berdasarkan UUD 1945, mengadili. Menolak eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, dua mengabulkan eksepsi dengan pokok permohonan kabur," sampainya. 

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon, perkara nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025, Tidak Dapat Diterima," tandasnya. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Suhartoyo dengan sembilan Hakim Konstitusi lainnya dengan dibantu oleh Panitera dan berkekuatan hukum tetap. 

(Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved